JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pembahasan Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana antara pemerintah dan DPR dihentikan sementara.
"Di-hold dulu, saya juga mencoba melengkapi langkah-langkah," kata Risma ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Risma menuturkan dihentikannya pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana disebabkan belum adanya titik temu mengenai nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: Pemerintah Ngotot Ingin Hapus BNPB, Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana Dihentikan
"Jadi kita coba lengkapi selain tadi memang masih belum ada titik temu soal lembaga yang nangani, sama dana anggaran," terangnya.
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan, masih ada sejumlah hal yang harus diatur dalam UU Penanggulangan Bencana, khususnya terkait antisipasi hingga pasca-bencana.
Dia mengemukakan pihaknya harus membahas hal itu terlebih dahulu. Kemudian baru memperkuat BNPB.
"Kayak sekarang misal, daerah BMKG meramalkan ada tsunami besar itu harus diantisipasi sebelumnya. Ini belum teratur, diatur," kata dia.
"Karena itu kita harus nyiapkan juga pra, saat dan kemudian pasca kita akan lengkapi di UU kita nanti ke depannya. Jadi bukan diberhentikan, tapi hold," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat tidak melanjutkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, alasan kedua pihak tidak melanjutkan pembahasan karena tidak menemukan kesepakatan, khususnya soal nomenklatur BNPB.
"Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR, menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ini Penyebab Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Tak Dilanjutkan di DPR
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, Komisi VIII tidak sependapat dengan pemerintah terkait nomenklatur BNPB.
Ia menegaskan, Komisi VIII sejak awal menginginkan agar BNPB tetap masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Namun, pemerintah justru mengatakan pendapat yang berbeda.
"Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenklaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.