JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengungkapkan alasan tidak dilanjutkannya pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana di DPR.
Alasan utamanya karena pemerintah tidak menjadikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai sektor utama atau leading sector dalam RUU ini.
Sehingga, Komisi VIII melihat hal tersebut sebagai kelemahan RUU tersebut.
"Jadi memang BNPB sebagai user malah tidak masuk, ini juga kelemahan, dari menurut kami tidak ada sinkronisasi pembahasannya. Karena BNPB sebagai yang menjadi utama dibahas justru tidak masuk dalam pembahasan," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Ngotot Ingin Hapus BNPB, Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana Dihentikan
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pemerintah malah sejak awal pembahasan, tidak menyebutkan BNPB sebagai leading sector.
Pemerintah, kata Yandri, hanya menyebutkan antara lain, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"BNPB tidak masuk dalam leading sector atau pembagian dari yang terlibat langsung diamanatkan oleh pemerintah karena dalam amanat presiden dari Supres (surat presiden) kemarin dari awal pembahasan UU ini yang disebut hanya Kemensos leading sector, Menkumham, menteri dalam negeri, Menkes, Menpan-RB," ucap Yandri.
Baca juga: Waspadai Hoaks Lowongan Kerja untuk Dokter Pribadi Kepala BNPB
Yandri menambahkan, pemerintah juga memandang bahwa nomenklatur BNPB cukup disebut melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Komisi VIII melihat hal itu tidak cukup menguatkan BNPB. Sehingga lembaga tersebut perlu dimasukkan nomenklaturnya dalam RUU Penanggulangan Bencana ini.
"Bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non-alam maupun bencana alam," kata Yandri.
"Kalau hanya sebagai Perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah," pungkasnya.
Baca juga: BNPB: 1.137 Bencana Alam Terjadi Januari hingga Maret 2022
Sebelumnya diberitakan, rapat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana diwarnai perdebatan.
Pada Mei 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menyebut nomenklatur BNPB dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.
"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.