Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII DPR Tegaskan Komitmen Pertahankan BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 26/08/2021, 13:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan, Komisi VIII berkomitmen untuk tetap mempertahankan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Yandri mengatakan, hingga kini belum titik temu antara pemerintah dan Komisi VIII DPR mengenai sejumlah isu dalam RUU Penanggulangan Bencana, salah satunya soal nomenklatur BNPB yang hendak dihapus oleh pemerintah.

"Kami masih berkomitmen untuk meneruskan perjuangan membahas Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana di mana belum ada titik temu antara pemerintah dan Komisi VIII yang isunya salah satunya adalah nomenklatur BNPB yang pendapat awal pemerintah mau dihapuskan," kata Yandri dalam rapat dengan BNPB, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Soal RUU Penanggulangan Bencana, DPR: Belum Ada Titik Temu Tentang Nomenklatur

"Kami tegaskan kembali dari meja pimpinan dan sama komitmen semua anggota bahwa BNPB tidak boleh dihapuskan atau tidak boleh ditiadakan dalam undang-undang yang sedang kami rancang," ujar Yandri.

Yandri mengatakan, Komisi VIII DPR tidak akan lelah memperjuangkan itu karena mimpinya adalah memperkuat BNPB, bukan memperlemah.

Politikus PAN itu pun meminta dukungan agar RUU Penanggulangan Bencana dapat dituntaskan dalam masa persidangan I DPR yang sedang berjalan saat ini.

"Kalau ada muatan untuk memperlemah, tentu akan kami tolak. Oleh karena itu doakan kami semoga undang-undang ini bisa selesai pada masa persidangan I ini dan menjadi kado bagi rakyat Indonesia," ujar Yandri.

Diberitakan, Menteri Sosial Tri Rismaharni mengatakan pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menyebut nomenklatur BNPB dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Kepala BNPB: Ubah Pandemi Jadi Endemi, Tujuan Besar Penanganan Covid-19

"Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," sambung dia.

Yandri berpendapat, tidak dicantumkannya BNPB dalam DIM merupakan bentuk upaya pelemahan terhadap BNPB bahkan bisa menghilangkan lembaga tersebut.

"Ya sewaktu-waktu BNPB bisa bubar, dia bisa di bawah kementerian/lembaga yang lain, dia bisa tidak ada di kabupaten-provinsi," ujar Yandri, Kamis (3/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com