Defisit anggaran tahun 2023 ditetapkan sebesar 2,61 persen - 2,90 persen dari produk domestik bruto (PDB), tidak melebihi 3 persen sesuai UU Keuangan Negara.
Sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021, defisit anggaran mencapai 6,14 persen dan 4,57 persen dari PDB.
Defisit dilakukan untuk menutup kekurangan dana guna membiayai penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
UU No 2 tahun 2020 memungkinkan pelebaran defisit selama dua tahun anggaran itu untuk menghadapi pandemi yang membutuhkan biaya besar.
DPR dapat menentukan besar defisit lebih rendah lagi, atau bahkan nol, jika tidak mau negara menambah utang seperti yang sering disuarakan kubu oposisi.
Rancangan awal APBN 2023 yang diuraikan panjang lebar dalam dokumen KEM dan PPKF 2023 ini, pada hemat saya, sebaiknya menyebutkan lebih lengkap lagi target-target pembangunan tahun 2023 yang penting untuk diketahui rakyat.
Dalam bidang sosial antara lain, banyaknya lapangan kerja yang dapat diserap, persentase pengangguran, persentase penduduk yang berusaha di sektor informal.
Kemudian tingkat kesenjangan sosial dan wilayah, tingkat kemiskinan, angka harapan hidup, persentase anak stunting, capaian pemenuhan kebutuhan dasar sarana permukiman seperti air bersih, listrik, drainase, pembuangan sampah, pencegahan bencana, dsb.
Dalam hal budaya dan politik, perlu disebutkan secara kualitatif dan/atau kuantitatif tingkat perkembangan produk-produk budaya lokal, indeks demokrasi, indeks persepsi korupsi, dsb.
Dalam hal ekonomi, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah selalu ada dalam rancangan awal APBN, perlu ditetapkan target pencapaian swasembada pangan, tingkat kemudahan berusaha, tingkat daya saing ekonomi, dsb.
Selanjutnya dalam bidang lingkungan hidup perlu disebutkan antara lain target energi terbarukan, kualitas lingkungan hidup, luas kawasan hutan dan ruang terbuka hijau, dsb.
Dokumen KEM dan PPKF 2023 memang menyebutkan banyak target-target kuantitatif, namun lebih berupa output kegiatan, bukan outcome program.
Kepada DPR dan rakyat, pemerintah seyogyanya menyebutkan hasil (outcome) dari program-program yang akan dilaksanakan pemerintah, bukan banyaknya kegiatan yang akan dilakukan.
Dalam penentuan target-target outcome itu pemerintah dapat mengacu pada konsep Sustainable Development Goals (SDG) yang dirintis PBB, namun perlu disempurnakan agar sesuai dengan kondisi dan aspirasi bangsa Indonesia.
Catatan lain, dokumen KEM dan PPKF sebaiknya disajikan dalam format dan bahasa yang lebih bermakna bagi DPR dan juga mudah dimengerti oleh rakyat kebanyakan.
Dalam penilaian saya, dokumen itu terlalu rinci untuk hal-hal teknis, tetapi kurang lengkap untuk hal-hal substantif.
Saya berharap Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR dan DPD pada Agustus nanti, dapat lebih mudah dipahami agar para wakil rakyat dapat membuat keputusan yang tepat sehingga memungkinkan tercapainya hasil kerja pemerintah yang sesuai dengan kehendak rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.