Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Menyusun APBN Sesuai Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 31/05/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 20 Mei 2022 lalu, DPR mengadakan rapat dengan pemerintah untuk membahas rancangan awal APBN 2023.

Rancangan awal ini merupakan bahan-bahan pokok untuk menyusun Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR dan DPD pada sekitar tanggal 17 Agustus nanti.

Setelah melalui pembahasan dengan pemerintah secara intensif, maka DPR akan menetapkan Undang-Undang APBN 2023 sekitar September-Oktober 2022.

Dengan UU ini, pemerintah diberi hak oleh DPR, atas nama rakyat, untuk mengumpulkan pajak dan berutang, serta menggunakan dana itu guna melaksanakan rencana kerja pemerintah, sesuai janji presiden/wapres terpilih pada Pilpres 2019 lalu.

Sesuai UUD 1945, DPR berhak untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan APBN yang diajukan pemerintah.

Dengan hak budget ini, DPR memiliki alat untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.

Tanpa diawasi oleh wakil rakyat, pemerintah dapat melakukan kegiatan pembangunan dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan turunannya.

Rancangan awal APBN 2023 yang diterima DPR itu dituangkan dalam dokumen berjudul Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2023.

KEK dan PPKF 2023 berisikan antara lain: perkembangan ekonomi global dan nasional, asumsi makro ekonomi, kebijakan fiskal, dan alokasi anggaran.

Beberapa poin penting KEK dan PPKF 2023 adalah sebagai berikut.

Besar anggaran yang akan dibelanjakan pemerintah pada tahun 2023 adalah Rp 2.796 triliun-Rp 2.993 triliun.

Anggaran itu akan digunakan terutama untuk membayar utang pemerintah, memberi bantuan sosial dan subsidi, membayar gaji pegawai pemerintah, transfer dana kepada pemerintah daerah, dan membiayai kegiatan pemerintah pusat.

Dengan anggaran itu, dan kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan, pemerintah menargetkan ekonomi nasional tahun depan akan tumbuh sebesar 5,3 persen-5,6 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari tahun 2022 ini yang ditargetkan sebesar 5,2 persen.

Besar anggaran tersebut lebih sedikit dari penerimaan pajak dan pendapatan negara lainnya. Ada kekurangan dana sebesar Rp 529 triliun - Rp 595 triliun.

Atas kekurangan dana ini, pemerintah meminta persetujuan kepada DPR untuk berutang, di dalam negeri dan di luar negeri.

Defisit anggaran tahun 2023 ditetapkan sebesar 2,61 persen - 2,90 persen dari produk domestik bruto (PDB), tidak melebihi 3 persen sesuai UU Keuangan Negara.

Sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021, defisit anggaran mencapai 6,14 persen dan 4,57 persen dari PDB.

Defisit dilakukan untuk menutup kekurangan dana guna membiayai penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

UU No 2 tahun 2020 memungkinkan pelebaran defisit selama dua tahun anggaran itu untuk menghadapi pandemi yang membutuhkan biaya besar.

DPR dapat menentukan besar defisit lebih rendah lagi, atau bahkan nol, jika tidak mau negara menambah utang seperti yang sering disuarakan kubu oposisi.

Rancangan awal APBN 2023 yang diuraikan panjang lebar dalam dokumen KEM dan PPKF 2023 ini, pada hemat saya, sebaiknya menyebutkan lebih lengkap lagi target-target pembangunan tahun 2023 yang penting untuk diketahui rakyat.

Dalam bidang sosial antara lain, banyaknya lapangan kerja yang dapat diserap, persentase pengangguran, persentase penduduk yang berusaha di sektor informal.

Kemudian tingkat kesenjangan sosial dan wilayah, tingkat kemiskinan, angka harapan hidup, persentase anak stunting, capaian pemenuhan kebutuhan dasar sarana permukiman seperti air bersih, listrik, drainase, pembuangan sampah, pencegahan bencana, dsb.

Dalam hal budaya dan politik, perlu disebutkan secara kualitatif dan/atau kuantitatif tingkat perkembangan produk-produk budaya lokal, indeks demokrasi, indeks persepsi korupsi, dsb.

Dalam hal ekonomi, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah selalu ada dalam rancangan awal APBN, perlu ditetapkan target pencapaian swasembada pangan, tingkat kemudahan berusaha, tingkat daya saing ekonomi, dsb.

Selanjutnya dalam bidang lingkungan hidup perlu disebutkan antara lain target energi terbarukan, kualitas lingkungan hidup, luas kawasan hutan dan ruang terbuka hijau, dsb.

Dokumen KEM dan PPKF 2023 memang menyebutkan banyak target-target kuantitatif, namun lebih berupa output kegiatan, bukan outcome program.

Kepada DPR dan rakyat, pemerintah seyogyanya menyebutkan hasil (outcome) dari program-program yang akan dilaksanakan pemerintah, bukan banyaknya kegiatan yang akan dilakukan.

Dalam penentuan target-target outcome itu pemerintah dapat mengacu pada konsep Sustainable Development Goals (SDG) yang dirintis PBB, namun perlu disempurnakan agar sesuai dengan kondisi dan aspirasi bangsa Indonesia.

Catatan lain, dokumen KEM dan PPKF sebaiknya disajikan dalam format dan bahasa yang lebih bermakna bagi DPR dan juga mudah dimengerti oleh rakyat kebanyakan.

Dalam penilaian saya, dokumen itu terlalu rinci untuk hal-hal teknis, tetapi kurang lengkap untuk hal-hal substantif.

Saya berharap Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR dan DPD pada Agustus nanti, dapat lebih mudah dipahami agar para wakil rakyat dapat membuat keputusan yang tepat sehingga memungkinkan tercapainya hasil kerja pemerintah yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com