Salin Artikel

Menyusun APBN Sesuai Aspirasi Rakyat

Rancangan awal ini merupakan bahan-bahan pokok untuk menyusun Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR dan DPD pada sekitar tanggal 17 Agustus nanti.

Setelah melalui pembahasan dengan pemerintah secara intensif, maka DPR akan menetapkan Undang-Undang APBN 2023 sekitar September-Oktober 2022.

Dengan UU ini, pemerintah diberi hak oleh DPR, atas nama rakyat, untuk mengumpulkan pajak dan berutang, serta menggunakan dana itu guna melaksanakan rencana kerja pemerintah, sesuai janji presiden/wapres terpilih pada Pilpres 2019 lalu.

Sesuai UUD 1945, DPR berhak untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan APBN yang diajukan pemerintah.

Dengan hak budget ini, DPR memiliki alat untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.

Tanpa diawasi oleh wakil rakyat, pemerintah dapat melakukan kegiatan pembangunan dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan turunannya.

Rancangan awal APBN 2023 yang diterima DPR itu dituangkan dalam dokumen berjudul Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2023.

KEK dan PPKF 2023 berisikan antara lain: perkembangan ekonomi global dan nasional, asumsi makro ekonomi, kebijakan fiskal, dan alokasi anggaran.

Beberapa poin penting KEK dan PPKF 2023 adalah sebagai berikut.

Besar anggaran yang akan dibelanjakan pemerintah pada tahun 2023 adalah Rp 2.796 triliun-Rp 2.993 triliun.

Anggaran itu akan digunakan terutama untuk membayar utang pemerintah, memberi bantuan sosial dan subsidi, membayar gaji pegawai pemerintah, transfer dana kepada pemerintah daerah, dan membiayai kegiatan pemerintah pusat.

Dengan anggaran itu, dan kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan, pemerintah menargetkan ekonomi nasional tahun depan akan tumbuh sebesar 5,3 persen-5,6 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari tahun 2022 ini yang ditargetkan sebesar 5,2 persen.

Besar anggaran tersebut lebih sedikit dari penerimaan pajak dan pendapatan negara lainnya. Ada kekurangan dana sebesar Rp 529 triliun - Rp 595 triliun.

Atas kekurangan dana ini, pemerintah meminta persetujuan kepada DPR untuk berutang, di dalam negeri dan di luar negeri.

Defisit anggaran tahun 2023 ditetapkan sebesar 2,61 persen - 2,90 persen dari produk domestik bruto (PDB), tidak melebihi 3 persen sesuai UU Keuangan Negara.

Sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021, defisit anggaran mencapai 6,14 persen dan 4,57 persen dari PDB.

Defisit dilakukan untuk menutup kekurangan dana guna membiayai penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

UU No 2 tahun 2020 memungkinkan pelebaran defisit selama dua tahun anggaran itu untuk menghadapi pandemi yang membutuhkan biaya besar.

DPR dapat menentukan besar defisit lebih rendah lagi, atau bahkan nol, jika tidak mau negara menambah utang seperti yang sering disuarakan kubu oposisi.

Rancangan awal APBN 2023 yang diuraikan panjang lebar dalam dokumen KEM dan PPKF 2023 ini, pada hemat saya, sebaiknya menyebutkan lebih lengkap lagi target-target pembangunan tahun 2023 yang penting untuk diketahui rakyat.

Dalam bidang sosial antara lain, banyaknya lapangan kerja yang dapat diserap, persentase pengangguran, persentase penduduk yang berusaha di sektor informal.

Kemudian tingkat kesenjangan sosial dan wilayah, tingkat kemiskinan, angka harapan hidup, persentase anak stunting, capaian pemenuhan kebutuhan dasar sarana permukiman seperti air bersih, listrik, drainase, pembuangan sampah, pencegahan bencana, dsb.

Dalam hal budaya dan politik, perlu disebutkan secara kualitatif dan/atau kuantitatif tingkat perkembangan produk-produk budaya lokal, indeks demokrasi, indeks persepsi korupsi, dsb.

Dalam hal ekonomi, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah selalu ada dalam rancangan awal APBN, perlu ditetapkan target pencapaian swasembada pangan, tingkat kemudahan berusaha, tingkat daya saing ekonomi, dsb.

Selanjutnya dalam bidang lingkungan hidup perlu disebutkan antara lain target energi terbarukan, kualitas lingkungan hidup, luas kawasan hutan dan ruang terbuka hijau, dsb.

Dokumen KEM dan PPKF 2023 memang menyebutkan banyak target-target kuantitatif, namun lebih berupa output kegiatan, bukan outcome program.

Kepada DPR dan rakyat, pemerintah seyogyanya menyebutkan hasil (outcome) dari program-program yang akan dilaksanakan pemerintah, bukan banyaknya kegiatan yang akan dilakukan.

Dalam penentuan target-target outcome itu pemerintah dapat mengacu pada konsep Sustainable Development Goals (SDG) yang dirintis PBB, namun perlu disempurnakan agar sesuai dengan kondisi dan aspirasi bangsa Indonesia.

Catatan lain, dokumen KEM dan PPKF sebaiknya disajikan dalam format dan bahasa yang lebih bermakna bagi DPR dan juga mudah dimengerti oleh rakyat kebanyakan.

Dalam penilaian saya, dokumen itu terlalu rinci untuk hal-hal teknis, tetapi kurang lengkap untuk hal-hal substantif.

Saya berharap Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR dan DPD pada Agustus nanti, dapat lebih mudah dipahami agar para wakil rakyat dapat membuat keputusan yang tepat sehingga memungkinkan tercapainya hasil kerja pemerintah yang sesuai dengan kehendak rakyat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/07000001/menyusun-apbn-sesuai-aspirasi-rakyat

Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke