JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Alfred Simanjuntak dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menilai, Alfred terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pada Alfred Simanjuntak dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca juga: KPK Tahan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak
Selain itu, jaksa menyatakan, Alfred terbukti menikmati hasil korupsinya sehingga ia juga dituntut untuk membayar sejumlah uang pengganti.
“Selain itu majelis hakim diminta untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Alfred Simanjuntak untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 8,237 miliar,” kata jaksa.
Uang pengganti tersebut harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, jika harta benda Alfred tak mencukupi untuk membayar pidana pengganti, ia mesti menjalani hukuman 4 tahun kurungan sebagai gantinya.
Dalam perkara ini, Alfred didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama anggota tim pemeriksa pajak lainnya yaitu Wawan Ridwan.
Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara
Keduanya dinilai jaksa menerima suap masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.
Kasus ini lebih dulu menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019.
Angin telah divonis 9 tahun penjara, sedangkan Dadan dipidana 6 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap masing-masing Rp 14,573 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.