Pada 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyampaikan pandangan mereka soal pembatalan PP 99/2012. Menurut mereka, meski negara wajib melindungi hak asasi manusia napi koruptor, tetapi pemerintah juga harus menerapkan cara-cara luar biasa dalam menangani perkara rasuah yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Alasan pembatalan PP 99/2012 menurut MA adalah tidak sejalan dengan model pemidanaan keadilan restoratif (restorative justice), diskriminatif karena membedakan perlakuan kepada para terpidana, dan menyebabkan kondisi lembaga pemasyarakatan penuh (overcrowded).
ICW beralasan, dengan membatalkan PP 99/2012 berarti MA tidak konsisten terhadap keputusan mereka sebelumnya. Dalam putusan Nomor 51 P/HUM/2013 dan Nomor 63 P/HUM/2015 MA menyatakan perbedaan syarat remisi merupakan konsekuensi logis terhadap adanya perbedaan karakter jenis kejahatan, sifat bahayanya, dan dampak kejahatan yang dilakukan oleh seorang terpidana.
Sedangkan soal argumen pengetatan syarat remisi tidak sesuai dengan semangat keadilan restoratif menurut ICW juga keliru. Sebab, pemberian remisi memang menjadi hak narapidana, tetapi syarat pemberiannya harus menitikberatkan pada pemberian efek jera (detterent effect) bagi koruptor.
Baca juga: Anggota DPR Desak Pengesahan RUU Pemasyarakatan Dipercepat, Imbas Kebakaran Lapas Tangerang
Maka dari itu, kata ICW, MA seharusnya tidak memandang korupsi sama dengan kejahatan umum lainnya.
Kemudian soal alasan menyebabkan penjara penuh juga dikritik oleh ICW. Sebab sebagian besar napi terlibat kasus narkotika. Sedangkan menurut ICW, jumlah terpidana korupsi per Maret 2020 mencapai 1.906 orang (0,7 persen) dari total warga binaan sebanyak 270.445 orang.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jika RUU Pemasyarakatan disahkan, maka akan berdampak buruk dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jika persyaratan remisi bagi napi tindak pidana korupsi kembali kepada aturan lama, yakni jika dihitung maksimal menjalankan 2/3 masa hukuman, maka akan bertentangan dengan upaya membuat efek jera bagi napi tindak korupsi.
"Dengan dikesampingkannya PP 99 ini jelas ada pengaruhnya terhadap upaya penjeraan napi koruptor dan pada gilirannya juga melemahkan pemberantasan korupsi," ucap Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Usulan Pemerintah, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021
Abdul memahami alasan pemerintah untuk menjamin hak remisi bagi napi koruptor. Namun, jika aturan remisi bagi napi koruptor disamakan dengan narapidana kejahatan umum lainnya, maka itu artinya korupsi tidak lagi digolongkan sebagai tindak kejahatan yang bersifat luar biasa.
"Tipikor sudah tidak ada bedanya dengan maling ayam. Di satu sisi ini persamaan, tetapi juga sekaligus ketidakadilan," ucap Abdul.
"Ketidakadilan dalam pengertian perlakuan yang tidak berbeda antara para koruptor yang merugikan rakyat/negara, dengan rakyat sebagai pencuri ayam dengan penghukuman yang sama tanpa pemberatan," sambung Abdul.
Abdul berpendapat prinsip keadilan restoratif tidak cocok diterapkan kepada napi koruptor. Maka dari itu, kata dia, jika pemerintah masih menganggap korupsi adalah kejahatan luar biasa maka seharusnya ada tidak terlalu bersikap lembut kepada para napi koruptor.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Bahas RKHUP-RUU Pemasyarakatan
"Karena penguasaan sumber daya oleh para koruptor jauh berlebih dibandingkan para pencuri ayam yang memang miskin dan membutuhkan," ucap Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.