Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Pemerintah, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 24/11/2020, 08:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Selain dua RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan RUU Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021.

Namun, usulan pencabutan tiga RUU ini tidak disertai penjelasan yang detail. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan bersifat carry over sehingga pembahasan lanjutannya bisa dijadwalkan DPR.

"RUU ini kan carry over karenanya mudah buat itu untuk angkat kembali ke Prolegnas, jadi sesuatu yang sangat dinamis," kata Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, secara virtual, Senin (23/11/2020).

Baca juga: DPR: Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021

Yasonna mengatakan, pemerintah akan lebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan agar tidak terjadi persepsi yang berbeda.

"Tinggal berikan jawaban dan sosialisasi sehingga masyarakat tidak persepsikan berbeda," ujarnya.

Sosialisasi ke masyarakat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pemerintah dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat jika RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tak masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.

"Jadi saya mau ambil ini sebagai hikmah, ketika ini tidak masuk prolegnas prioritas 2021, hikmahnya adalah gunakan itu sebagai sarana kita melakukan komunikasi dan tentu paling bisa didepan ya pemerintah, membuat diskusi, dialog lagi," kata Taufik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat soal sosialisasi.

"Baiklah, kita gunakan waktu ini juga untuk sosialisasi dulu," kata Yasonna.

Baca juga: Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dikeluarkan dari Prolegnas, Anggota Fraksi Gerindra: Argumentasinya Lemah

Namun, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menilai, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (Lapas) saat ini, yaitu soal jumlah penghuni yang melebihi kapasitas.

"Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni Lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat di Lapas itu ada di RUU Pemasyarakatan," kata Syafi'i 

Syafi'i mengatakan, banyak aparat penegak hukum menginginkan agar dua RUU tersebut dapat segera diselesaikan DPR.

Baca juga: Alasan Menkumham Usulkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Ia juga menyinggung proses pembahasan RKUHP yang sudah hampir 30 tahun. Oleh karenanya, kata Syafi'i, argumentasi penundaan penyelesaian dua RUU tersebut sangat lemah.

"Saya kira Akan sangat lemah kalau apapun argumentatif kalau kita tunda penyelesaian RKUHP dan RUU PAS," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com