JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang sempat memicu polemik kemungkinan besar segera disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR pada 25 Mei 2022, pemerintah dan Komisi III DPR sepakat tidak ada persoalan yang menjadi hambatan untuk mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.
Yang menjadi persoalan mendasar dalam RUU Pemasyarakatan adalah soal pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk bagi napi koruptor, yang kembali dilonggarkan.
Hal itu yang membuat upaya pengesahan RUU itu pada 2019 silam mendapat penolakan keras dari kalangan pegiat antikorupsi.
Baca juga: RUU Pemasyarakatan, Syarat Pembebasan Napi Koruptor Harus Diperketat
Di dalam RUU Pemasyarakatan tidak lagi mencantumkan pengetatan persyaratan remisi bagi napi kejahatan luar biasa, termasuk koruptor, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Alhasil aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan saat ini tidak ada permasalahan dalam RUU Pemasyarakatan.
"Sama sekali tidak ada masalah. Jadi, tidak ada perubahan apapun bapak ibu yang mulia. Diharapkan itu tinggal disahkan saja," lelaki yang akrab disapa Eddy dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022) lalu.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), Eddy mengaku pemerintah juga tidak mempersoalkannya.
"Justru dengan putusan Mahkamah Agung terkait PP 99 itu memperkuat RUU yang ada ini," kata Eddy.
Baca juga: Catatan ICW atas RUU Pemasyarakatan, Hak Rekreasi hingga Permudah Pembebasan Koruptor
Setelah disepakati, Komisi III akan menindaklanjuti hasil rapat dengan membawa kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyerahkan surat pemberitahuan terkait hasil rapat Komisi III dan Pemerintah itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta persetujuan agar RUU Pemasyarakatan disahkan sebagai UU.
Di dalam PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi. Pasal 34A dalam PP 99/2012 mengatur syarat pemberian remisi bagi napi koruptor adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, atau menjadi justice collaborator.
Selain itu, koruptor juga harus membayar lunas pidana denda dan uang pengganti kerugian negara jika ingin mendapat remisi.
Kemudian, dalam Pasal 43B Ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.
Syarat-syarat tersebut tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999. Belakangan, pada Oktober 2021 lalu, Mahkamah Agung mencabut PP 99/2012 karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakaran yang menjadi induknya.
Di dalam draf RUU Pemasyarakatan memang tidak disebutkan secara rinci soal persyaratan pemberian remisi bagi napi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pemerintah dan Komisi III DPR Sepakat RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna