Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan ICW atas RUU Pemasyarakatan, Hak Rekreasi hingga Permudah Pembebasan Koruptor

Kompas.com - 17/05/2020, 18:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, revisi Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) lebih banyak membawa masalah ketimbang menawarkan solusi pemberantasan korupsi.

Dilihat dari sejumlah poin, revisi UU ini dinilai memberikan keleluasaan pada narapidana kasus korupsi. Bahkan, napi koruptor dipermudah untuk mendapat pembebasan bersyarat.

"Kita mengetahui bersama bahwa RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemasyarakatan ini lebih banyak permasalahannya daripada menawarkan solusi yang jelas terkait dengan pemasyarakatan ataupun terkait dengan isu-isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam diskusi yang digelar secara daring, Minggu (17/5/2020).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor

Ada tiga hal yang menjadi catatan ICW terkait substansi revisi UU Pemasyarakatan. Pertama, terkait pemberian hak rekreasi yang tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU revisi.

Kurnia menilai bahwa ada ketidakjelasan pemaknaan atas konsep pemberian hak kegiatan rekreasi. Sebab, tak disebutkan dalam undang-undang apa makna dari hak rekreasi itu sendiri.

"Dan semestinya para narapidana dan para tahanan spesifiknya untuk tindak pidana korupsi tidak layak diberikan hak rekreasi seperti ini," ujar Kurnia.

Baca juga: RUU Pemasyarakatan, Syarat Pembebasan Napi Koruptor Harus Diperketat

Kedua, ketiadaan syarat khusus bagi napi korupsi mendapat remisi cuti menjelang bebas maupun pembebasan bersyarat.

Dalam undang-undang sebelum revisi, ada pasal tentang syarat narapidana untuk mendapatkan hak-hak miliknya. Syarat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

PP ini menyebutkan bahwa narapidana harus berkelakuan baik, sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, hingga mau membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau menjadi justice collaborator untuk mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.

PP juga mengatur mengenai syarat pembayaran uang pengganti, hingga kewajiban Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan rekomendasi dari penegak hukum, baik KPK, kepolisian, atau kejaksaan.

"Tapi di RUU Pemasyarakatan tidak ada klausul tersebut," tutur Kurnia.

"PP 99 tahun 2012 ini dihapus dan dikembalikan menjadi PP 32 Tahun 1999, yang mana tidak ada persyaratan khusus bagi narapidana tindak pidana khusus, spesifiknya lagi tindak pidana korupsi. Jadi semuanya sama," lanjutnya.

Baca juga: Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III Akan Gelar RDPU

Catatan ketiga, ICW memandang bahwa revisi UU ini tidak dilakukan dalam momentum yang tepat.

Di saat pemangku kepentingan fokus terhadap penanganan wabah Covid-19, DPR dan pemerintah justru membahas revisi undang-undang yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

Kurnia menyebut bahwa DPR sengaja tidak mengikutsertakan suara dan pandangan rakyat dalam pembahasan revisi UU ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com