JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan seorang tersangka baru dari unsur swasta dalam kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menyebutkan, tersangka tersebut merupakan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia bernama Taufiq (45).
“Menetapkan T selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka,” kata Ketut kepada wartawan, Senin (20/5/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Istri Dirjen Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Ketut menyampaikan, Taufiq langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022
“Terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” ujar dia.
Menurut dia, Taufiq bekerja sama dengan saksi inisial BHL untuk memberikan uang kepada tersangka sebelumnya, yakni Tahan Banurea (TB).
Uang tersebut guna memperlancar pengurusan pembuatan surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.
Adapun Taufiq diduga berperan melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka Jakarta.
Setelah sujel dipalsukan oleh tersangka Taufiq dan diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
“Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” ucap dia.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan seorang pegawai Kemendag RI, Tahan Banurea (TB) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Menurut dia, Tahan melakukan tindakan korupsi itu saat menjabat selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Adapun tersangka Tahan sejak Februari tahun 2022 menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.
Baca juga: Krakatau Steel Tambah Modal di Krakatau Posco, Erick Thohir: Perkuat Industri Baja Nasional
Saat menjadi Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018, Tahan pernah menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel).
Saat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020, Tahan bertugas memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.
Ia juga memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.
"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata Ketut pada 19 Mei 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.