JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi terkait kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa salah satunya adalah istri dari tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.
"FS selaku Istri Tersangka IWW, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Bantu Distribusi Minyak Goreng, Kemendag: Luhut itu Sutradaranya, Pemimpinnya Tetap Presiden
Saksi lainnya yang diperiksa adalah BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI.
Selanjutnya, Kejagung juga memeriksa pensiunan pada Kementerian Perdagangan RI berinisial BG serta R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag.
Kemudian dua saksi lainnya yang diperiksa yakni DS selaku Finance Department Head Wilmar Group dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.
"Diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," imbuh dia.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka.
Baca juga: Kemenperin: Program Subsidi Minyak Goreng Curah Akan Dihentikan pada 31 Mei 2022
Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.
Bersamaan dengan Indrasari, ada juga 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.