Salin Artikel

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menyebutkan, tersangka tersebut merupakan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia bernama Taufiq (45).

“Menetapkan T selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka,” kata Ketut kepada wartawan, Senin (20/5/2022).

Ketut menyampaikan, Taufiq langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022

“Terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” ujar dia.

Menurut dia, Taufiq bekerja sama dengan saksi inisial BHL untuk memberikan uang kepada tersangka sebelumnya, yakni Tahan Banurea (TB).

Uang tersebut guna memperlancar pengurusan pembuatan surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

Adapun Taufiq diduga berperan melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka Jakarta.

Setelah sujel dipalsukan oleh tersangka Taufiq dan diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

“Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” ucap dia.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan seorang pegawai Kemendag RI, Tahan Banurea (TB) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Menurut dia, Tahan melakukan tindakan korupsi itu saat menjabat selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Adapun tersangka Tahan sejak Februari tahun 2022 menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Saat menjadi Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018, Tahan pernah menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel).

Saat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020, Tahan bertugas memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Ia juga memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata Ketut pada 19 Mei 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/19175681/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-impor-baja

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke