JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyewa pemburu bayaran untuk menangkap Harun Masiku.
KPK menetapkan Masiku sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 sejak 8 Januari 2020.
"KPK menyewa pemburu bayaran saja lah (untuk menangkap Harun Masiku)," kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022).
KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lalu pada 30 Juli 2021, Harun masuk daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Baca juga: Diintimidasi Saat Usut Kasus Harun Masiku, Novel Baswedan: Firli Dkk Diam Saja
Wahyu diganjar 7 tahun penjara dalam proses kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan Wahyu bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.
Sedangkan Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Agustiani divonis 4 tahun penjara.
Lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu mengatakan, dia juga menggelar sayembara dengan menawarkan imbalan berupa sebuah ponsel iPhone bagi siapa saja yang bisa mengungkap keberadaan Harun Masiku.
"Karena ya baru 1 iPhone, harganya paling-paling Rp 15 juta. Nampaknya belum nendang itu," ucap Boyamin.
Baca juga: Kilas Balik Drama di PTIK saat KPK Hendak Tangkap Harun Masiku
Boyamin mengatakan, usulan supaya KPK menyewa pemburu bayaran disampaikan karena menurut dia lembaga penegak hukum itu tidak serius memburu Harun. Menurut dia, sejumlah alasan yang diutarakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah anak buahnya memperlihatkan seolah lembaga itu sangat kesulitan memburu seorang Harun Masiku.
"KPK nampak ini ogah-ogahan gitu, bahkan tidak mau menangkap, karena narasinya selalu yang retorika aja, atau retorika yang narasi, jadi kosong melompong," ucap Boyamin.
Boyamin turut mengkritik pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang meminta masyarakat ikut dalam perburuan mencari Harun Masiku, tetapi biayanya ditanggung secara pribadi.
"Lho kita mau saja masyarakat sepanjang tahu. Lho masyarakat saja tidak tahu, itu artinya kan bersembunyi beneran dan yang dianggap mampu ya KPK. Lha kok malah membalik minta masyarakat untuk nangkap. Tugasnya KPK untuk nangkap, bukan meminta masyarakat nangkap," ucap Boyamin.
Baca juga: Ketika Eks Pegawai Tawarkan Bantuan ke KPK untuk Cari Harun Masiku
Boyamin juga membandingkan perburuan terhadap Masiku dengan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011. Menurut dia, saat itu KPK menggunakan kewenangannya untuk menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain dan Interpol buat memburu Nazaruddin.
Nazaruddin yang sempat melarikan diri ke Singapura kemudian ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011. Penangkapan Nazaruddin dibantu oleh Interpol dan Kepolisian Kolombia. Saat itu juga dia diterbangkan ke Indonesia dan langsung diperiksa KPK.
"Itu kan perbandingannya kalau bicara sama-sama tokoh politik," kata Boyamin.
"Jadi memang nampak Harun Masiku membuat semua orang kelabakan sampai sekelas KPK saja seperti menjadi tidak berdaya," lanjut Boyamin.
Baca juga: Soal Informasi Harun Masiku, KPK Minta Novel Menyampaikannya ke Penegak Hukum
Pada Agustus 2021 lalu, KPK sempat mengeklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Namun, lembaga antirasuah itu belum bisa menangkap Harun lantaran terkendala pandemi virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.