Adapun pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu (25/5/2022).
“Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Selanjutnya, Yuldi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemberkasan untuk tersangka lainnya.
Ia memperkirakan, berkas untuk tersangka lainnya yakni akan dilimpahkan pada pekan depan.
"Sisanya Senin akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka," kata Yuldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.