Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menduga kerugian dari 3.621 korban mencapai Rp 551 miliar.
Sedangkan, Bareskrim juga telah menyita aset yang jika ditotal hingga saat ini mencapai Rp 307 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 112 miliar dan aset barang senilai Rp 195 miliar.
Selain itu, juga terdapat emas 20 kilogram, hotel, rumah, ada 14 mobil mewah yang disita petugas.
Baca juga: Polri Temukan Aliran Dana Tersangka Kasus Penipuan DNA Pro ke Virgin Island
Di sisi lain, Yasmin mempertanyakan kontradiksi yang sempat terjadi antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag terkait robot trading.
Menurut dia, Bappebti pernah menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara MLM dan dinyatakan ilegal.
Namun di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.
"Sehingga ada kontradiksi di dalam satu ‘rumah’ yang sama, yakni Kemendag. Akibat ketidakkompakan tersebut, masyarakat yang menjadi korban," lanjut Yasmin.
Karena itu, Yasmin mendorong Komisi VI DPR RI perlu memanggil Dirjen PDN Kemendag dan AP2LI untuk dimintai penjelasan.
Yasmin juga menegaskan, jika DNA Pro dianggap telah menyalahgunakan SIUPL karena barang yang dijual berbeda dengan yang didaftarkan, seharusnya pembiaran terkait peredaran aplikasi itu tidak dibiarkan bertahun-tahun.
Baca juga: Total Rp 307 Miliar Aset Kasus DNA Pro Disita, Ada Emas 20 Kg hingga Hotel
"Sulit dipercaya kalau Kemendag (Bappebti) baru mengetahui kalau DNA Pro menjual robot trading. Ke mana saja selama ini? Sebab iklan dan sponsorship DNA Pro dilakukan secara terbuka dan besar-besaran,” tegas dia.
“Mengapa Pemerintah tidak segera bertindak tegas sebelum jumlah membernya bertambah banyak? Sebelum menyegel pada akhir Januari lalu, Pemerintah hanya sebatas memblokir situs web marketing dan itu tidak efektif," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 14 tersangka. Tiga di antaranya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara 11 lainnya sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dari total tersangka yang sudah ditahan, berkas perkara empat tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).