Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecurigaan Kuasa Hukum Korban DNA Pro, Kemendag Diduga Biarkan Peredaran Aplikasi…

Kompas.com - 29/05/2022, 08:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga sengaja membiarkan beredarnya aplikasi robot trading DNA Pro Akademi yang menjadi kedok penipuan kepada anggotanya.

Kuasa hukum korban, Yasmin Muntaz mengatakan, dugaan pembiaran tersebut juga telah diakui Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe yang kini sudah ditahan.

Di mana aplikasi DNA Pro diketahui menggunakan skema ponzi atau skema piramida yang menyebabkan anggotanya mengalami kerugian.

"Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa," kata Yasmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).

Atas dugaan adanya pembiaran itu, Yasmin pun mempertanyakan sejumlah hal.

Salah satunya terkait proses dan verifikasi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) kepada Kemendag.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban DNA Pro Duga Ada Potensi Pembiaran dari Kemendag

Menurut Yasmin, DNA Pro yang telah memiliki SIUPL seharusnya tidak lagi menggunakan skema ponzi.

Terlebih, hal itu telah diatur bahwa sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang, seperti skema ponzi atau piramida.

"Perusahaan yang menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL? Mestinya kan  jangan sampai lolos," ujar Yasmin.  

Yasmin juga menilai, Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) selaku asosiasi multi level marketing (MLM) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro juga perlu dimintai penjelasan.

Sebab, AP2LI selama ini juga dilibatkan dalam proses verifikasi.

Apalagi, AP2LI sebelumnya pernah menyatakan DNA Pro legal setelah mendapatkan SIUPL.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka DNA Pro ke Kejagung

Tetapi, di awal Februari 2022, setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya, termasuk DNA Pro, AP2LI mengeluarkan imbauan.

Salah satu poin dari imbuan itu menyatakan bahwa asosiasi bukan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung. Imbauan ini pun dinilai terlambat.

"Yang tersirat dalam imbauan yang berisi 7 poin tersebut adalah asosiasi tidak bertanggung jawab atas anggotanya. Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan," kata Yasmin.    

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menduga kerugian dari 3.621 korban mencapai Rp 551 miliar.

Sedangkan, Bareskrim juga telah menyita aset yang jika ditotal hingga saat ini mencapai Rp 307 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 112 miliar dan aset barang senilai Rp 195 miliar.

Selain itu, juga terdapat emas 20 kilogram, hotel, rumah, ada 14 mobil mewah yang disita petugas.

Baca juga: Polri Temukan Aliran Dana Tersangka Kasus Penipuan DNA Pro ke Virgin Island

Kontradiksi

Di sisi lain, Yasmin mempertanyakan kontradiksi yang sempat terjadi antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag terkait robot trading.

Menurut dia, Bappebti pernah menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara MLM dan dinyatakan ilegal.

Namun di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading. 

"Sehingga ada kontradiksi di dalam satu ‘rumah’ yang sama, yakni Kemendag. Akibat ketidakkompakan tersebut, masyarakat yang menjadi korban," lanjut Yasmin. 

Karena itu, Yasmin mendorong Komisi VI DPR RI perlu memanggil Dirjen PDN Kemendag dan AP2LI untuk dimintai penjelasan.

Yasmin juga menegaskan, jika DNA Pro dianggap telah menyalahgunakan SIUPL karena barang yang dijual berbeda dengan yang didaftarkan, seharusnya pembiaran terkait peredaran aplikasi itu tidak dibiarkan bertahun-tahun.

Baca juga: Total Rp 307 Miliar Aset Kasus DNA Pro Disita, Ada Emas 20 Kg hingga Hotel

"Sulit dipercaya kalau Kemendag  (Bappebti) baru mengetahui kalau DNA Pro menjual robot trading. Ke mana saja selama ini? Sebab iklan dan sponsorship DNA Pro dilakukan secara terbuka dan besar-besaran,” tegas dia.

“Mengapa Pemerintah tidak segera bertindak tegas sebelum jumlah membernya bertambah banyak? Sebelum menyegel pada akhir Januari lalu, Pemerintah hanya sebatas memblokir situs web marketing dan itu tidak efektif," imbuhnya.

4 berkas dilimpahkan

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 14 tersangka. Tiga di antaranya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara 11 lainnya sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dari total tersangka yang sudah ditahan, berkas perkara empat tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu (25/5/2022).

“Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Selanjutnya, Yuldi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemberkasan untuk tersangka lainnya.

Ia memperkirakan, berkas untuk tersangka lainnya yakni akan dilimpahkan pada pekan depan.

"Sisanya Senin akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka," kata Yuldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com