Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Kasus 40 Petani Sulit Tuntas jika Gunakan Pendekatan Kekerasan

Kompas.com - 27/05/2022, 18:58 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi langkah kepolisian yang membebaskan 40 petani yang diduga melakukan pencurian di Mukomuko, Bengkulu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM sudah mengawal kasus ini sejak awal dan berkomunikasi dengan Polri agar disetop.

"Termasuk beberapa waktu lalu kami mengirim surat agar kasus ini dilihat secara jernih, terang benderang, dan berharap untuk tidak dilanjutkan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Anam mengatakan penyetopan kasus itu dilakukan demi membangun perdamaian.

Baca juga: 40 Petani Sawit di Bengkulu Dibebaskan Setelah Kasus Dihentikan: Sempat Ramai di Media Sosial dan Dikecam Banyak Tokoh

Selain itu, juga sebagai upaya untuk membangun kepastian HAM di Mukomuko terang benderang.

"Karena dalam banyak kasus, kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tidak bisa diselesaikan pendekatan kekerasan. Kalau pendekatan kekerasan, pendekatan hukum yang kaku gitu, pasti tidak akan menimbulkan kebaikan bagi semua pihak," tuturnya.

Anam menyebutkan pihaknya bergerak cepat saat penangkapan dilakukan terhadap 40 petani Bengkulu ini.

"Salah satunya dengan berkomunikasi dengan kepolisian, termasuk kirim surat resmi, atensi kami. Meminta langkah persuasif termasuk bebaskan para petani," imbuh Anam.

Kasus ini bermula saat puluhan petani sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu yang sebelumnya sempat ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri di lahan sengketa PT Daria Darma Pratama (PT DDP).

Penangkapan 40 petani yang terjadi pada 12 Mei lalu itu mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, setelah foto mereka yang tanpa pakaian setengah badan beredar luas di media sosial.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, para petani itu dibebaskan setelah persoalannya dengan PT DDP diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

Kasus 40 petani sawit yang ditangkap karena panen massal di lahan sengketa PT DDP itu sudah diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

Baca juga: 40 Petani di Bengkulu Dibebaskan, PP Muhammadiyah: Saatnya Pemerintah Memihak Rakyat Bawah

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Polres Mukomuko yang sebelumnya menangani kasus ini akhirnya menghentikannya setelah PT DDP mencabut laporan, setelah ada kesepakatan damai yang turut disaksikan oleh unsur pemerintah daerah setempat.

"Sehingga kami tidak melanjutkan proses hukum terhadap 40 orang yang sempat kami tahan sebelumnya," ucap Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com