JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, kasus 40 petani sawit yang ditangkap karena panen massal di lahan sengketa PT Daria Darma Pratama (PT DDP), Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sudah diselesaikan.
Komjen Agus mengungkapkan, penyelesaian kasus itu dilakukan secara keadilan restoratif atau restorative justice.
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: 40 Petani Sawit di Bengkulu Dibebaskan lewat Skema Restorative Justice
Agus mengatakan, Kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
Agus juga menegaskan bahwa 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan itu kini telah dibebaskan.
"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS (tandan buah segar) kelapa sawit," ujar Agus.
Diberitakan sebelumnya, Polres Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menghentikan penyidikan 40 petani sawit yang ditangkap karena panen massal di lahan sengketa PT DDP.
Baca juga: 40 Petani Sawit Ditangkap, Kades: Para Istri Kini Jadi Tulang Punggung, Kasihan Anak-anak Mereka
Penghentian kasus itu dilakukan setelah ada sepakat perdamaian antara PT DDP dan 40 petani yang disaksikan bupati serta sejumlah unsur pemerintahan lainnya.
"Kedua belah pihak, antara masyarakat yang melakukan tindak pidana pencurian dan pihak perusahaan PT DDP sudah melakukan mediasi dan terjadi kesepakatan antara keduanya untuk perdamaian," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
"Pihak perusahaan telah mencabut laporan sehingga kami tidak melanjutkan proses hukum terhadap 40 orang yang sempat kami tahan sebelumnya," tambah dia.
Menurut Witdiardi, usai melengkapi berkas yang diperlukan, 40 petani itu dikembalikan ke pihak keluarga pukul 19.32 WIB, Senin (23/5/2022).
Sementara itu, kuasa hukum 40 masyarakat yang diwakili Zelig Ilham Hamka mengapresiasi langkah kepolisian menyelesaikan masalah ini melalui restorative justice.
Sekjen Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Lobian Anggrianto menyampaikan, petani yang dibebaskan sudah kembali bersama keluarga. Selama dalam tahanan, kondisi 40 petani sehat dan baik-baik saja.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua teman-teman lembaga yang sudah membantu kami keluar dari tahanan. Namun, dalam tahap berjuang ini kami akan tetap semangat dan semoga apa yang menjadi tujuan dari perjuangan teman-teman dapat tercapai," kata Lobian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.