Dia juga pernah berdinas sebagai Kasat Ops Puskodalops Polda Kalimantan Tengah pada 27 Desember 1997.
Baca juga: Penjabat Gubernur Harus Fokus, Mendagri: Jabatan di Pusat Diganti Plt
Sebelum ditugaskan ke tanah kelahirannya di Papua Barat, Paulus pernah bertugas di DKI Jakarta. Tahun 2000, Paulus menjabat Kapolsek Menteng, Jakarta Pusat.
Karena piawai di bidang intelijen, ia lantas ditugaskan ke tanah kelahirannya, Papua. Dia menjabat sebagai Kapolres Mimika (2002), dan 3 tahun setelahnya menjadi Kapolres Jayapura (2005).
Karier Paulus moncer hingga dilantik menjadi Kapolda Papua Barat pada 2014. Lantas pada 2017, Paulus dilantik menjadi Kapolda Sumatera Utara (Sumut).
Setahun setelah menjadi Kapolda Sumut, Paulus ditarik menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.
Pada September 2019, Paulus kembali dilantik sebagai Kapolda Papua Barat menggantikan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Baca juga: Dilantik, Lima Penjabat Gubernur Resmi Bertugas
Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dia ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).
Dikutip dari Tribunnwes.com, Andi Chandra diangkat diangkat menjadi Kepala BIN Sulawesi Tengah pada 27 Juli 2020. Saat itu, namanya masuk dalam daftar mutasi dan promosi jabatan 181 Pati TNI.
Sebelum menjadi Kepala BIN Sulteng, Andi Chandra yang masih berpangkat kolonel menjabat sebagai Kasubdit Sulawesi Wilayah I, Dit Sulawesi dan Nusa Tenggara, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN.
Dia baru mendapat kenaikan pangkat menjadi bintang satu (Brigjen) saat menjabat sebagai Kepala BIN Sulteng.
Andi Chandra lahir di Palembang, 25 Oktober 1966. Ia merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1991.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah ini menuai kritik. Namun, pemerintah berdalih, penunjukan ini telah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Itu mengatakan, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasiona), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan lain sebagainya. Itu TNI boleh bekerja di sana,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Aturan tersebut, lanjut Mahfud, diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).