JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan soal langkah yang perlu dilakukan jika ada warga yang mengubah nama.
Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 4 ayat (3).
Rinciannya, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemendagri: Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Belum Dikenal, Bisa Bermasalah Saat Pemilu
Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri ini juga menjelaskan soal persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Hal itu dijelaskan pada pasal 4 ayat (2).
Rinciannya yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Baca juga: Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan Status WNI
Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.