Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pj Kepala Daerah yang Berstatus Polri/TNI Aktif

Kompas.com - 26/05/2022, 08:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kursi kepala daerah mulai ditinggalkan pejabat definitifnya. Kursi-kursi itu sementara diisi oleh penjabat (pj) yang menggantikan pejabat definitif.

Sebagaimana diketahui, 272 kepala daerah bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

Baca juga: Penunjukan Perwira Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat Dinilai Bentuk Dwifungsi TNI

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Dari sejumlah penjabat yang sudah ditunjuk, ada beberapa yang dari kalangan TNI/Polri aktif. Siapa saja mereka?

1. Paulus Waterpauw

Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri. Dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat untuk menggantikan Dominggus Mandacan.

Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

Baca juga: Penjelasan MK soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri yang Tuai Polemik

Sebelum ini, Paulus juga memiliki jabatan di pemerintahan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jabatan itu ia emban sejak 22 Oktober 2021.

Paulus juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Saat itulah, dia diberi kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau perwira bintang tiga Polri.

Sebelum menjadi Kabaintelkam, Paulus pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua dengan pangkat Inspektur Jenderal.

Paulus lahir pada 25 Oktober 1963 di Fakfak, Papua Barat. Saat berusia 10 tahun, dia pindah ke Surabaya, Jawa Timur.

Paulus menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian Republik Indonesia (Akpol) pada 1987. Setelah lulus, dia mengawali karier di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surabaya Timur.

Pada 2 Desember 1992, Paulus mendapat jabatan sebagai Kasat Intelkam Polres Mojokerto.

Dia juga pernah berdinas sebagai Kasat Ops Puskodalops Polda Kalimantan Tengah pada 27 Desember 1997.

Baca juga: Penjabat Gubernur Harus Fokus, Mendagri: Jabatan di Pusat Diganti Plt

Sebelum ditugaskan ke tanah kelahirannya di Papua Barat, Paulus pernah bertugas di DKI Jakarta. Tahun 2000, Paulus menjabat Kapolsek Menteng, Jakarta Pusat.

Karena piawai di bidang intelijen, ia lantas ditugaskan ke tanah kelahirannya, Papua. Dia menjabat sebagai Kapolres Mimika (2002), dan 3 tahun setelahnya menjadi Kapolres Jayapura (2005).

Karier Paulus moncer hingga dilantik menjadi Kapolda Papua Barat pada 2014. Lantas pada 2017, Paulus dilantik menjadi Kapolda Sumatera Utara (Sumut).

Setahun setelah menjadi Kapolda Sumut, Paulus ditarik menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.

Pada September 2019, Paulus kembali dilantik sebagai Kapolda Papua Barat menggantikan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Baca juga: Dilantik, Lima Penjabat Gubernur Resmi Bertugas

2. Andi Chandra As'aduddin

Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dia ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).

Dikutip dari Tribunnwes.com, Andi Chandra diangkat diangkat menjadi Kepala BIN Sulawesi Tengah pada 27 Juli 2020. Saat itu, namanya masuk dalam daftar mutasi dan promosi jabatan 181 Pati TNI.

Sebelum menjadi Kepala BIN Sulteng, Andi Chandra yang masih berpangkat kolonel menjabat sebagai Kasubdit Sulawesi Wilayah I, Dit Sulawesi dan Nusa Tenggara, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN.

Dia baru mendapat kenaikan pangkat menjadi bintang satu (Brigjen) saat menjabat sebagai Kepala BIN Sulteng.

Andi Chandra lahir di Palembang, 25 Oktober 1966. Ia merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1991.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Dalih pemerintah

Penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah ini menuai kritik. Namun, pemerintah berdalih, penunjukan ini telah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Itu mengatakan, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasiona), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan lain sebagainya. Itu TNI boleh bekerja di sana,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

Aturan tersebut, lanjut Mahfud, diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri diperbolehkan bertugas di birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

“Ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelas dia.

Baca juga: Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat

Selain itu, dasar hukum penujukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2022.

Mahfud mengatakan, Putusan MK itu menyatakan bahwa anggota TNI-Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil kecuali pada 10 institusi kementerian yang sudah ada.

“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com