Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Komisi III DPR Sepakat RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna

Kompas.com - 25/05/2022, 18:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati tidak ada persoalan yang menjadi hambatan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi undang-undang.

RUU Pemasyarakatan tinggal menunggu waktu untuk segera disahkan.

"Sama sekali tidak ada masalah. Jadi, tidak ada perubahan apapun bapak ibu yang mulia. Diharapkan itu tinggal disahkan saja," kata Wakil Menteri Hukum dan H+AM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tak Jadikan Putusan MA Cabut Remisi Koruptor Jadi Dasar Pembentukan RUU Pemasyarakatan

Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), Eddy mengaku pemerintah juga tidak mempersoalkannya.

"Justru dengan putusan Mahkamah Agung terkait PP 99 itu memperkuat RUU yang ada ini," terangnya.

Setelah mendengarkan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa meminta persetujuan kepada peserta sidang agar RUU Pemasyarakatan dibawa ke tingkat paripurna.

Adapun para peserta sidang seluruhnya menyetujui hal tersebut.

"Tidak ada catatan, semuanya? Dengan demikian RUU pemasyarakatan akan kita lanjutkan kepada tahapan selanjutnya, setuju ya? Setuju," ucap Desmond diiringi ketukan palu tanda persetujuan.

Baca juga: Catatan ICW atas RUU Pemasyarakatan, Hak Rekreasi hingga Permudah Pembebasan Koruptor

Desmond melanjutkan, setelah ini Komisi III akan menindaklanjuti hasil rapat dengan membawa kepada pimpinan DPR.

Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyerahkan surat pemberitahuan terkait hasil rapat Komisi III dan Pemerintah itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta persetujuan agar RUU Pemasyarakatan disahkan sebagai UU.

RUU Pemasyarakatan sebelumnya hampir disahkan pada 2019 lalu namun ditunda karena masifnya penolakan dari masyarakat.

Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

Baca juga: Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda

Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.

Baca juga: Dalam RUU Pemasyarakatan, Narapidana Berhak Rekreasi

Kemudian, Pasal 43B Ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.

Syarat-syarat tersebut tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.

Belakangan, pada Oktober 2021 lalu, Mahkamah Agung mencabut PP 99/2012 karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakaran yang menjadi induknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com