JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan).
Dalam RUU Pemasyarakatan ini, ada beberapa perubahan mengenai hak narapidana yang tidak diatur dalam UU sebelumnya, salah satunya hak narapidana berekreasi.
Berdasarkan Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Namun, tidak dijelaskan spesifik kegiatan rekreasional seperti apa yang dapat dilakukan oleh narapidana.
Baca juga: Pengamat: Revisi KUHP Seolah Membawa ke Orde Baru
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, frasa rekreasional bukan kegiatan berpelesir atau jalan-jalan.
Namun, menurut dia, narapidana nantinya punya hak untuk bertemu dengan keluarga.
"Rekreasi itu bukan jalan-jalanlah, itu kalau sepemahaman saya, maksudnya adalah misalnya ketemu sama keluarga dan itu berlaku untuk semuanya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut Arsul, penjelasan soal definisi dan aturan lain terkait hak narapidana akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri hukum dan HAM.
"Nanti itu diatur dalam permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah UU Pemasyarakatan," kata Arsul.
Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub menyampaikan pendapat serupa.
Menurut dia, kegiatan rekreasional dapat diartikan narapidana berhak berpelesiran ke pusat perbelanjaan.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa," ujar Muslim.
Baca juga: Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup jika RUU Pemasyarakatan Disahkan
Ia mengatakan, penjelasan terkait kegiatan rekreasional itu nantinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Dalam PP tersebut akan diatur kegiatan rekreasional apa yang dapat dilakukan dan jangka waktunya.
"Nanti di PP-nya. Penjelasan di situ sudah jelas jadi nanti di peraturan itu kita buat. Setelah UU disahkan nanti ada PP-nya. Karena, implementasi dari UU ini kan disahkan satu tahun setelah UU itu disahkan," kata Muslim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.