Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Pemasyarakatan, Narapidana Berhak Rekreasi

Kompas.com - 20/09/2019, 19:22 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan).

Dalam RUU Pemasyarakatan ini, ada beberapa perubahan mengenai hak narapidana yang tidak diatur dalam UU sebelumnya, salah satunya hak narapidana berekreasi.

Berdasarkan Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Namun, tidak dijelaskan spesifik kegiatan rekreasional seperti apa yang dapat dilakukan oleh narapidana.

Baca juga: Pengamat: Revisi KUHP Seolah Membawa ke Orde Baru

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, frasa rekreasional bukan kegiatan berpelesir atau jalan-jalan.

Namun, menurut dia, narapidana nantinya punya hak untuk bertemu dengan keluarga.

"Rekreasi itu bukan jalan-jalanlah, itu kalau sepemahaman saya, maksudnya adalah misalnya ketemu sama keluarga dan itu berlaku untuk semuanya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Menurut Arsul, penjelasan soal definisi dan aturan lain terkait hak narapidana akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri hukum dan HAM.

"Nanti itu diatur dalam permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah UU Pemasyarakatan," kata Arsul.

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub menyampaikan pendapat serupa. 

Menurut dia, kegiatan rekreasional dapat diartikan narapidana berhak berpelesiran ke pusat perbelanjaan.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa," ujar Muslim.

Baca juga: Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup jika RUU Pemasyarakatan Disahkan

Ia mengatakan, penjelasan terkait kegiatan rekreasional itu nantinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Dalam PP tersebut akan diatur kegiatan rekreasional apa yang dapat dilakukan dan jangka waktunya.

"Nanti di PP-nya. Penjelasan di situ sudah jelas jadi nanti di peraturan itu kita buat. Setelah UU disahkan nanti ada PP-nya. Karena, implementasi dari UU ini kan disahkan satu tahun setelah UU itu disahkan," kata Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com