JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perwira Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berinisial AKP DK dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta, pada 25 Mei 2022.
AKP DK dilaporkan oleh mertuanya, Nurmila Sangadji dan Denny Senduk, serta adik iparnya yang bernama Claudia Senduk.
Mereka merasa keberatan atas tuduhan pencurian yang sebelumnya dilaporkan oleh AKP DK.
"Di sini klien kami dituduh sebagai pencurian pemberatan atau pencurian biasa, padahal klien saya sebagai ibu mertuanya atau Claudia sebagai adik ipar," kata kuasa hukum Nurmila, Jay Tambunan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Dianggap Terburu-buru Susun BAP Kasus Pencurian oleh Sopir Taksi Online, Polisi Dilaporkan ke Propam
Adapun laporan tersebut terdaftar pada nomor: SPSP2/2965/V/2022/Bagyanduan tanggal 25 Mei 2022.
Jay menjelaskan, setelah anak kliennya, yakni Iptu Christine, meninggal dunia, DK membuat laporan pencurian pemberatan terhadap keluarga istrinya itu.
Nurmila dan Claudia Senduk yang memang tinggal bersama dengan AKP DK pun diusir dari rumah yang ditinggalinya.
Karena tidak terima atas pelaporan itu, Nurmila dan keluarganya mengadukan kasus ini ke Propam.
Keberatan itu ditujukan ke laporan di Polda Metro dengan nomor: LP/B/1021/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tabggal 26 Februari.
Baca juga: Seorang Pensiunan Polisi Dilaporkan Warga, Diduga Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan
Di laporan itu nama pelapor tertulis atas nama Aldi Surya Kusuma SH.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.