Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Pengertian dan Haknya

Kompas.com - 25/05/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Persinggungan anak dengan tindak pidana menjadi awal mula anak berhubungan dengan hukum.

Tak hanya bagi yang melakukan tindak pidana, dari kasus yang muncul, ada kalanya anak juga dapat berada dalam status sebagai saksi atau korban.

Sejumlah peraturan terkait anak yang berhadapan dengan hukum pun telah dibuat pemerintah. Salah satunya adalah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adanya undang-undang ini bertujuan agar peradilan benar-benar menjamin perlindungan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum mengingat anak merupakan penerus bangsa.

Selain itu, adanya peradilan pidana anak juga untuk mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif yang dimaksudkan untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan begitu, diharapkan anak yang berhadapan dengan hukum dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Pengertian anak yang berhadapan dengan hukum

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Mengacu pada undang-undang ini, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:

  • anak yang berkonflik dengan hukum: anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
  • anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban): anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana; dan
  • anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi): anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Baca juga: Prosedur Penangkapan Anak dan Perempuan oleh Polisi

Hak anak dalam proses peradilan pidana

Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, terdapat ketentuan khusus yang harus dilakukan penegak hukum dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.

Tak hanya itu, ada hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana.

Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak:

  • diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, seperti beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan kunjungan dari keluarga/pendamping, perawatan rohani dan jasmani, pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, bahan bacaan, serta menyampaikan keluhan, dan mengikuti siaran media massa;
  • dipisahkan dari orang dewasa;
  • memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  • melakukan kegiatan rekreasional, seperti kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka. Anak juga harus memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
  • bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya. Perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat anak, misalnya anak disuruh membuka baju dan lari berkeliling, anak digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan toilet, serta anak perempuan disuruh memijat penyidik laki-laki;
  • tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
  • tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  • memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  • tidak dipublikasikan identitasnya;
  • memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
  • memperoleh advokasi sosial;
  • memperoleh kehidupan pribadi, di antaranya dibolehkan membawa barang atau perlengkapan pribadinya, seperti mainan, dan jika anak ditahan atau ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak berhak memiliki atau membawa selimut atau bantal, pakaian sendiri, dan diberikan tempat tidur yang terpisah.
  • memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
  • memperoleh pendidikan;
  • memperoleh pelayananan kesehatan; dan
  • memperoleh hak lain sesuai dengan UU tentang Hukum Acara Pidana, yakni hak untuk tidak menghadiri sidang bagi anak yang belum mencapai umur 17 tahun dan mengikuti sidang tertutup bagi anak berusia lebih dari 17 tahun dan di bawah 18 tahun, serta hak menurut UU tentang Pemasyarakatan, seperti menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lain.

 

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com