JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan, ada intimidasi terhadap tim KPK saat mengusut kasus Harun Masiku.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Hal itu disampaikan Novel menjawab pertanyaan mengapa Harun tidak ditangkap saat masih bekerja di komisi antirasuah tersebut.
Baca juga: Ketika Eks Pegawai Tawarkan Bantuan ke KPK untuk Cari Harun Masiku
Novel mengatakan, ketika tim KPK mendapatkan intimidasi itu, pimpinan KPK tidak melakukan tindakan apa pun.
“Saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu, dan Firli dkk diam saja,” ujar Novel kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Novel menuturkan, intimidasi yang diterima tim KPK ketika mengungkap kasus suap tersebut sudah banyak diketahui publik.
Bahkan, tim yang melakukan penangkapan tersebut juga dilarang untuk melakukan penyidikan.
“Barangkali karena dianggap tidak bisa dikendalikan,” ucapnya.
Baca juga: Siapa Harun Masiku yang Jadi Buronan KPK dan Mengapa Sulit Ditangkap?
Selain itu, lanjut Novel, tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru “diberi sanksi”.
Dia mencontohkan, ada satu anggota kepolisian yang dikembalikan ke institusinya, tetapi ditolak Polri karena masa tugasnya belum selesai di KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.