Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Kompas.com - 24/05/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Lembaga yang berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim dan penegak kode etik peradilan adalah komisi yudisial.

Komisi yudisial adalah salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen. Melalui amandemen ketiga Undang-undang Dasar atau UUD 1945, disepakati pembentukan komisi yudisial.

Komisi yudisial diatur dalam pasal 24B UUD 1945.

Dasar pembentukan komisi yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Tugas dan wewenang komisi yudisial di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang komisi yudisial.

Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Video Viral Soal Dugaan Hakim PN Jaksel Hilangkan Barang Bukti

Wewenang Komisi Yudisial

Berdasarkan pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011, wewenang komisi yudisial adalah:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di mahkamah agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan kode etik atau pedoman perilaku hakim atau KEPPH bersama-sama dengan mahkamah agung.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.

Tugas Komisi Yudisial

Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011 menyatakan bahwa dalam melaksanakan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka komisi yudisial bertugas untuk:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  • Menetapkan calon hakim agung.
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Selain itu, pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 juga mengatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, komisi yudisial mempunyai tugas:

  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
  • Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
  • Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup.
  • Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
  • Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Baca juga: KY Kirim 8 Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Di samping itu, komisi yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, komisi yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.

Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan komisi yudisial apabila ada permintaan bantuan dari komisi yudisial.

 

Referensi

  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
  • Wajdi, Farid, Imran dan Muhammad Ilham Hasanuddin. 2020. Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial. Jakarta: Sinar Grafika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com