Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Pertanyakan Peran Kakak Bupati Langkat: Kepala Desa Bisa Atur Kadis hingga Ganti Pejabat

Kompas.com - 23/05/2022, 23:13 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kekuasaan Iskandar Perangin-angin di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Pasalnya, kakak kandung Bupati nonaktif Langkat itu dapat memerintahkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan mengganti Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat.

Jaksa menggali keterangan itu dari Marcos Surya Abdi, salah satu orang kepercayaan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek.

Ia menceritakan, Sujarno sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat menyetujui permintaan Iskandar untuk mengkoordinasikan berbagai proyek pada Marcos.

“Saat pertemuan itu saudara melihat tidak Iskandar menyuruh Sujarno agar tender di Dinas PUPR dikoordinasikan pada saudara?,” tanya jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

“Kalau pekerjaan yang Pak Iskandar itu koordinasinya ke saya Pak,” jawab dia.

Baca juga: Hakim Ingatkan Saksi Kasus Korupsi di Langkat: Tak Usah Berpikir Selamatkan Siapa-siapa

“Apa tanggapan Sujarno terhadap arahan itu?,” cecar jaksa.

“Dia menjawab ‘iya’ saat itu Pak,” ungkap Marcos.

Kemudian jaksa pun menanyakan soal pengaruh Iskandar dalam pencopotan Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja (UKPBJ) Pemkab Langkat, Yoki Eka Prianto dengan Wahyu Budiman.

Sebab dalam perbincangan antara Sujarno dengan Iskandar dan Marcos, Sujarno menyinggung ada anggota Pokja UKPBJ yang tak loyal dengan pimpinan.

“Ada pembicaraan anggota pokja tidak loyal terhadap pimpinan, siapa pimpinan itu?,” sebut jaksa.

“Bupati, jadi tak loyal pada bupati,” papar Marcos.

Dalam dakwaan jaksa dituliskan bahwa Iskandar lantas meminta Sujarno mengganti Yoki karena dinilai tak bisa memenangkan 7 paket proyek yang mestinya dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuknya.

Terakhir jaksa mencoba kembali mendapatkan jawaban dari Marcos soal kekuasaan Iskandar.

“Mengapa Sujarno yang kepala dinas mau mengikuti arahan Iskandar yang hanya menjabat sebagai kepala desa?,” kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com