Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Pertanyakan Peran Kakak Bupati Langkat: Kepala Desa Bisa Atur Kadis hingga Ganti Pejabat

Kompas.com - 23/05/2022, 23:13 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kekuasaan Iskandar Perangin-angin di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Pasalnya, kakak kandung Bupati nonaktif Langkat itu dapat memerintahkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan mengganti Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat.

Jaksa menggali keterangan itu dari Marcos Surya Abdi, salah satu orang kepercayaan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek.

Ia menceritakan, Sujarno sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat menyetujui permintaan Iskandar untuk mengkoordinasikan berbagai proyek pada Marcos.

“Saat pertemuan itu saudara melihat tidak Iskandar menyuruh Sujarno agar tender di Dinas PUPR dikoordinasikan pada saudara?,” tanya jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

“Kalau pekerjaan yang Pak Iskandar itu koordinasinya ke saya Pak,” jawab dia.

Baca juga: Hakim Ingatkan Saksi Kasus Korupsi di Langkat: Tak Usah Berpikir Selamatkan Siapa-siapa

“Apa tanggapan Sujarno terhadap arahan itu?,” cecar jaksa.

“Dia menjawab ‘iya’ saat itu Pak,” ungkap Marcos.

Kemudian jaksa pun menanyakan soal pengaruh Iskandar dalam pencopotan Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja (UKPBJ) Pemkab Langkat, Yoki Eka Prianto dengan Wahyu Budiman.

Sebab dalam perbincangan antara Sujarno dengan Iskandar dan Marcos, Sujarno menyinggung ada anggota Pokja UKPBJ yang tak loyal dengan pimpinan.

“Ada pembicaraan anggota pokja tidak loyal terhadap pimpinan, siapa pimpinan itu?,” sebut jaksa.

“Bupati, jadi tak loyal pada bupati,” papar Marcos.

Dalam dakwaan jaksa dituliskan bahwa Iskandar lantas meminta Sujarno mengganti Yoki karena dinilai tak bisa memenangkan 7 paket proyek yang mestinya dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuknya.

Terakhir jaksa mencoba kembali mendapatkan jawaban dari Marcos soal kekuasaan Iskandar.

“Mengapa Sujarno yang kepala dinas mau mengikuti arahan Iskandar yang hanya menjabat sebagai kepala desa?,” kata jaksa.

“Kalau itu saya kurang tahu Pak,” imbuh Marcos.

“Apakah ada kaitannya dengan jabatan adiknya Pak Iskandar yang seorang bupati?,” sambung jaksa.

“kurang mengerti Pak,” tutup Marcos.

Diketahui Terbit diduga menunjuk Iskandar, Marcos, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menjadi kepanjangan tangannya mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Baca juga: Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang agar Perusahaan Pilihan Kakak Bupati Langkat Menang Tender

Keempatnya lantas membentuk Grup Kuala untuk mengkoordinir perusahaan-perusahaan yang meminta mengerjakan proyek.

Salah satunya adalah Muara yang mendapatkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Jaksa menduga Muara memberi upeti Rp 572.000.000 pada Terbit sebagai commitment fee karena telah diberi jatah pengerjaan itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com