Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ingatkan Saksi Kasus Korupsi di Langkat: Tak Usah Berpikir Selamatkan Siapa-siapa

Kompas.com - 23/05/2022, 22:41 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengingatkan saksi kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat Marcos Surya Abdi untuk memberi keterangan yang jujur.

Peringatan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

Adapun Marcos merupakan salah satu anak buah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang bertugas mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Peringatan disampaikan karena Marcos berbelit-belit dan kerap mengaku lupa ketika ditanya soal pertemuannya dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin-angin.

Baca juga: Saksi Ungkap Cara Kakak Bupati Terbit Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur di Langkat

“Saudara saksi, majelis mengingatkan saudara sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sekarang dihadirkan sebagai saksi,” tutur hakim ketua Djuyamto.

“Tidak usah berpikir untuk menyelamatkan siapa-siapa, selamatkan saja diri saudara sendiri, caranya ya ngomong apa adanya,” sambungnya.

Adapun pertemuan antara Sujarno, Iskandar dan Marcos disebut jaksa terkait penentuan pemenang tender proyek di Dinas PUPR Pemkab Langkat.

Mulanya Marcos mengaku tak tahu permintaan Iskandar pada Sujarno untuk berkoordinasi dengannya untuk menentukan pemenang tender itu.

Setelah mendapatkan teguran dari hakim, ia baru mengoreksi jawabannya.

“Baik kami ulangi pertanyaannya, saat pertemuan itu saudara melihat tidak Iskandar menyuruh Sujarno agar tender di Dinas PUPR dikoordinasikan pada saudara?,” tanya jaksa.

“Kalau pekerjaan yang Pak Iskandar itu koordinasinya ke saya Pak,” jawab Marcos.

Marcos pun mengungkapkan, Sujarno menyetujui permintaan Iskandar itu.

Tapi ia kekeh menjawab tidak tahu ketika dicecar jaksa terkait kekuasaan Iskandar.

Baca juga: Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang agar Perusahaan Pilihan Kakak Bupati Langkat Menang Tender

“Mengapa Sujarno yang kepala dinas mau mengikuti arahan Iskandar yang hanya menjabat sebagai kepala desa?,” cecar jaksa.

“Kalau itu saya kurang tahu Pak,” paparnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com