JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah TNI yang telah mengumumkan 10 prajuritnya terlibat dalam pelanggaran HAM di Langkat, Sumatera Utara.
Ke-10 prajurit itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Penetapan tersangka ini disebut tak lepas dari komunikasi dan koordinasi yang baik antara Komnas HAM dengan TNI.
“Ini memang salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM, karena Komnas HAM juga menemukan oknum-oknum TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” sebut Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan resmi pada Senin (23/5/2022) malam.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat: Kita Terima
Anam mengungkapkan, kasus kerangkeng manusia di Langkat menjadi salah satu kasus di mana Komnas HAM menerbitkan sejumlah rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti TNI.
“Waktu itu kami berkomunikasi, baik dengan (Panglima TNI) Jenderal Andika, dengan Puspom juga. Bahkan, beberapa kali Puspom datang ke Komnas HAM meminta pendalaman, meminta bukti-bukti, nama-nama, dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurut Anam, penegakan hukum terhadap para prajurit yang terlibat pelanggaran HAM di Langkat ini bukan hanya penting untuk memenuhi rasa keadilan warga Sumatera Utara maupun para korban itu sendiri, melainkan juga krusial bagi TNI.
Langkah ini dianggap dapat memperbaiki reputasi TNI dan menunjukkan bahwa ada komitmen untuk penegakan hukum dan HAM dalam lembaga tersebut.
Anam berharap, proses penegakan hukum terhadap 10 tersangka ini berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Yang tidak kalah penting, tidak boleh lagi ada kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oknum TNI, oknum polisi, ataupun oknum-oknum pejabat pemerintahan,” tutupnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.