Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Apresiasi TNI Tetapkan 10 Prajurit Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat

Kompas.com - 23/05/2022, 20:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah TNI yang telah mengumumkan 10 prajuritnya terlibat dalam pelanggaran HAM di Langkat, Sumatera Utara. 

Ke-10 prajurit itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Penetapan tersangka ini disebut tak lepas dari komunikasi dan koordinasi yang baik antara Komnas HAM dengan TNI.

“Ini memang salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM, karena Komnas HAM juga menemukan oknum-oknum TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” sebut Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan resmi pada Senin (23/5/2022) malam.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat: Kita Terima

Anam mengungkapkan, kasus kerangkeng manusia di Langkat menjadi salah satu kasus di mana Komnas HAM menerbitkan sejumlah rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti TNI.

“Waktu itu kami berkomunikasi, baik dengan (Panglima TNI) Jenderal Andika, dengan Puspom juga. Bahkan, beberapa kali Puspom datang ke Komnas HAM meminta pendalaman, meminta bukti-bukti, nama-nama, dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut Anam, penegakan hukum terhadap para prajurit yang terlibat pelanggaran HAM di Langkat ini bukan hanya penting untuk memenuhi rasa keadilan warga Sumatera Utara maupun para korban itu sendiri, melainkan juga krusial bagi TNI.

Langkah ini dianggap dapat memperbaiki reputasi TNI dan menunjukkan bahwa ada komitmen untuk penegakan hukum dan HAM dalam lembaga tersebut.

Anam berharap, proses penegakan hukum terhadap 10 tersangka ini berjalan dengan transparan dan akuntabel.

“Yang tidak kalah penting, tidak boleh lagi ada kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oknum TNI, oknum polisi, ataupun oknum-oknum pejabat pemerintahan,” tutupnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng di Langkat dan memastikan kasus ini terus bergulir.

Baca juga: Panglima Andika Sebut 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Andika berharap para korban mau mengungkapkan semua, agar prajurit yang terlibat sejak lama dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga, kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com