Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Bandingkan Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia dengan Investasi Ilegal: Kalau Tidak Mampu Serahkan ke Bareskrim

Kompas.com - 06/04/2022, 17:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membandingkan penanganan kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dengan investasi ilegal yang merak terjadi beberapa waktu terakhir.

Dalam penanganan kasus kerangkeng manusia, penyidik Polda Sumatera Utara memutuskan untuk tidak menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Salah satu alasan Polda Sumut tak menahan mereka lantaran menganggap para tersangka kooperatif.

Padahal, menurut Edwin, bila dibandingkan dengan kasus dugaan penipuan via aplikasi Quotex yang menyeret Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus ini kooperatif.

Baca juga: Runutan Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat hingga Ditetapkan Tersangka

"Kalau soal kooperatif, semua juga kooperatif. Doni Salmanan itu juga kooperatif, bahkan korbannya enggak ada yang sakit jiwa, enggak ada yang luka-luka, tapi tetap ditahan," kata Edwin kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Ia mengatakan, bila melihat pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku, mereka terancam dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Secara objektif, menurut Edwin, penyidik memiliki alasan yang kuat untuk menahan kedelapan tersangka.

"Kenapa pakai alasan subjektif, apa yang melatarbelakangi? Apa Kapolda Sumut punya utang budi dengan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)?" tambahnya.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, bila dibandingkan kasus investasi ilegal, penanganan kasus kerangkeng manusia seharusnya tidak terlalu sulit. 

Menurut dia, suatu perkara dikatakan sulit apabila saksi tidak ada, pelaku kabur ke luar negeri, serta dibutuhkan peralatan khusus untuk penyelesaiannya.

Baca juga: LPSK Desak Keterlibatan Tentara dan Polisi Aktif di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Diusut Tuntas

"Kalau ini tempatnya jelas masih ada, saksi korban banyak banget sekali. Pelakunya masih ada. Tidak dibutuhkan alat-alat khusus. Jadi bukan termasuk perkara yang sulit," ungkap Edwin.

Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan kompetensi dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara ini. 

Menurut dia, dengan waktu 60 hari yang dimiliki untuk menahan para tersangka, penyidik semestinya memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi berkas perkara.

"Saya kasih gambaran, investasi bodong itu secara logika, asumsi kita sebagai orang awam, jauh lebih sulit atau mudah? Itu saja dilakukan penahanan," tegasnya

"Masak penyidik tidak sanggup menyelesaikan kasus ini dalam 60 hari? Kalau tidak sanggup, kibarkan bendera putih, minta Bareskrim yang tangani," tambah Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com