KOMPAS.com – Demi kepentingan penyidikan, polisi bisa melakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan penyelesaian kasus yang sedang ditangani.
Ada dua macam penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah atau tempat dan penggeledahan pakaian atau badan.
Lalu, bolehkah polisi melakukan penggeledahan di rumah ibadah?
Baca juga: Upaya Paksa Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana
Penggeledahan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada pada peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai penggeledahan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut KUHAP, penggeledahan rumah atau tempat adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan.
Sementara, penggeledahan pakaian atau badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Cara penggeledahan menurut KUHAP, yakni:
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak di mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.