KOMPAS.com – Demi kepentingan penyidikan, polisi bisa melakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan penyelesaian kasus yang sedang ditangani.
Ada dua macam penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah atau tempat dan penggeledahan pakaian atau badan.
Lalu, bolehkah polisi melakukan penggeledahan di rumah ibadah?
Aturan penggeledahan
Penggeledahan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada pada peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai penggeledahan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut KUHAP, penggeledahan rumah atau tempat adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan.
Sementara, penggeledahan pakaian atau badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Cara penggeledahan menurut KUHAP, yakni:
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak di mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah situasi di mana dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau benda yang dapat disita dimusnahkan atau dipindahkan, sementara surat izin dari ketua pengadilan negeri tidak mungkin diperoleh dalam waktu yang singkat.
Penggeledahan di rumah ibadah
Di dalam KUHAP, ada tiga tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki oleh polisi, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik, yakni:
Rumah ibadah termasuk dalam poin kedua tempat yang tidak boleh dimasuki. Artinya, penyidik tidak boleh melakukan penggeledahan di rumah ibadah.
Penyidik yang hendak melakukan penggeledahan, baik penggeledahan tempat maupun penggeledahan badan seseorang, harus menunggu hingga ibadah yang sedang berlangsung selesai.
Referensi:
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/00300041/bolehkah-polisi-melakukan-penggeledahan-di-rumah-ibadah