Salin Artikel

Bolehkah Polisi Melakukan Penggeledahan di Rumah Ibadah?

KOMPAS.com – Demi kepentingan penyidikan, polisi bisa melakukan penggeledahan.

Penggeledahan ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan penyelesaian kasus yang sedang ditangani.

Ada dua macam penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah atau tempat dan penggeledahan pakaian atau badan.

Lalu, bolehkah polisi melakukan penggeledahan di rumah ibadah?

Aturan penggeledahan

Penggeledahan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada pada peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai penggeledahan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, penggeledahan rumah atau tempat adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan.

Sementara, penggeledahan pakaian atau badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Cara penggeledahan menurut KUHAP, yakni:

  • penyidik yang akan menggeledah harus menunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat,
  • penyidik juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan tanda pengenalnya,
  • untuk penggeledahan rumah, harus disaksikan dua orang saksi,
  • jika tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dan dua orang saksi yang merupakan warga sekitar,
  • membuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan dalam waktu dua hari setelah penggeledahan,
  • untuk penggeledahan pakaian atau badan perempuan dilakukan oleh polisi wanita, PNS Polri wanita atau wanita yang dipercaya dan ditunjuk oleh penyidik,
  • jika perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, penyidik harus meminta bantuan kepada pejabat kesehatan.

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak di mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah situasi di mana dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau benda yang dapat disita dimusnahkan atau dipindahkan, sementara surat izin dari ketua pengadilan negeri tidak mungkin diperoleh dalam waktu yang singkat.

Penggeledahan di rumah ibadah

Di dalam KUHAP, ada tiga tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki oleh polisi, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik, yakni:

  • ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
  • ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Rumah ibadah termasuk dalam poin kedua tempat yang tidak boleh dimasuki. Artinya, penyidik tidak boleh melakukan penggeledahan di rumah ibadah.

Penyidik yang hendak melakukan penggeledahan, baik penggeledahan tempat maupun penggeledahan badan seseorang, harus menunggu hingga ibadah yang sedang berlangsung selesai.

Referensi:

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/00300041/bolehkah-polisi-melakukan-penggeledahan-di-rumah-ibadah

Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke