KOMPAS.com – Dalam sistem peradilan pidana, terdapat lembaga-lembaga penegak hukum yang saling berkaitan, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Lembaga-lembaga ini terlibat dalam proses peradilan pidana yang harus dilakukan secara sistematis.
Tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.
Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Tiap tahap dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai dengan tugas kewenangannya.
Baca juga: Asas Peradilan Pidana di Indonesia
Tahapan ini dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan wewenangnya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan.
Jika dianggap sebagai tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan untuk kemudian diputuskan apakah dapat dilakukan penyidikan terhadapnya atau tidak.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
Pada tahapan penyidikan, orang yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam melakukan tahapan ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi:
Upaya-upaya ini dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.