Pada tahap penuntutan, status tersangka berubah menjadi terdakwa.
Baca juga: Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi
Pemeriksaan perkara di pengadilan negeri dilakukan setelah penyerahan perkara oleh penuntut umum.
Pemeriksaan perkara oleh hakim di sidang pengadilan didasarkan pada dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan memberikan bukti-bukti yang didapat dari hasil penyidikan kepolisian. Terdakwa juga diberi hak untuk membela diri.
Usai tahap pemeriksaan, hakim akan memberikan putusan atau vonis atas perkara tersebut.
Tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan yang terakhir dalam proses peradilan pidana. Tahap ini dilakukan oleh jaksa.
Pada tahap ini, terdakwa yang dinyatakan bersalah akan menjadi terpidana. Terpidana yang dipidana penjara atau kurungan akan dieksekusi dengan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Untuk pidana mati, pelaksanaannya tidak akan dilakukan di muka umum dan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Referensi: