Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Istri Eks Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto soal Suap Dana PEN

Kompas.com - 20/05/2022, 14:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri eks Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto, Lisnawati Anisahak Chan, di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

Lisnawati juga merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Lisnawati Anisahak Chan, ASN pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Ali menjelaskan Lisnawati Anisahak Chan diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa KPK soal dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Baca juga: Usut Kasus Dana PEN, KPK Dalami Pertemuan Eks Dirjen Kemendagri dengan Bupati Kolaka Timur di Jakarta

"Terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," imbuh Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Rekonstruksi dilakukan di kediaman mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto di Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).

"Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kediaman tersangka MAN (Ardian Noervianto) di wilayah Jakarta Pusat di mana menggambarkan antara lain dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAN," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Adapun Rekonstruksi ini melibatkan tiga orang saksi yaitu ASN pada Kemendagri Bagas Aziz Pangestu, PNS pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu; dan Sopir Ardian bernama Muhammad Dani S.

"Para saksi sebelumnya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikutsertakan dalam proses rekonstruksi yang juga turut dihadiri tersangka MAN," papar Ali.

Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Ardian memiliki tugas di antaranya, melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Baca juga: KPK Periksa Peran Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto, Dalam Pengajuan Dana PEN

Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

"Dengan tugas tersebut, tersangka MAN memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/2/2022).

Kasus ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Andi Merya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Nasional
Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Nasional
Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Nasional
Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Nasional
AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

Nasional
MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Nasional
Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Nasional
Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Nasional
Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Nasional
Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal 'Win-Win', Bukan 'Win-Lose'

Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal "Win-Win", Bukan "Win-Lose"

Nasional
Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Nasional
Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Nasional
Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com