Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Eks Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim sebagai Tersangka

Kompas.com - 20/05/2022, 15:36 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5/2022).

Hasanuddin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

"Iya betul," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Kompas.com.

Penetapan status tersangka terhadap Hasanuddin telah dilakukan penyidik sejak 2016 lalu. 

Baca juga: Terlibat Korupsi di Ditjen Hortikultura, Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Saat ini, kata Ali, Hasanuddin yang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Korupsi diduga dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura.

Hasanuddin tidak bermain sendirian dalam kasus ini. KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno, Direktur Utama PT Karya Muda Jaya, sebagai tersangka.

KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

Majelis hakim di tingkat pertama telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Eko. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsder 3 bulan kurungan.

Baca juga: Pegawai Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara

 

Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti 4 bulan penjara.

Sementara Sutrisno divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Selain itu, Sutrisno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti 7 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com