Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/12/2018, 15:41 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsder 3 bulan kurungan.

Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti 4 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirjen Hortikultura Pernah Disebut sebagai Suami Bunda Putri

Dalam pertimbangan, perbuatan Eko dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Eko tidak mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.

Perbuatan Eko dinilai merugikan negara sejumlah Rp12,9 miliar. Selain itu, perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Menurut hakim, Eko merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.

Proyek itu terdapat di Ditjen Hortikultura tahun anggaran 2013.

Baca juga: Pegawai Ditjen Hortikultura dan Pengusaha Didakwa Rugikan Negara Rp 12,9 Miliar

Dalam proyek tersebut, Eko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan sengaja mengarahkan spesifikasi pupuk merek Rhizagold. Eko juga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang.

Selain itu, Eko melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu memenangkan PT Karya Muda Jaya.

Perbuatan tersebut telah memperkaya Eko sejumlah Rp 1,050 miliar. Kemudian, memperkaya Sutrisno selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya sejumlah Rp 7,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nasser Ibrahim sebesar Rp 200 juta. Nasser merupakan adik Hasanuddin Ibrahim yang merupakan Dirjen Hortikultura.

Baca juga: Ditanya soal Kabar Bunda Putri adalah Istrinya, Dirjen Hortikultura Gugup

Selain itu, memperkaya Subhan selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya sejumlah Rp 195 juta. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 500 juta.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Desember 2016, perbuatan Eko bersama-sama dengan Sutrisno telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.

Eko dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com