Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil Usul Peserta Pemilu 2024 Deklarasikan Tak Pernah Punya Paspor Asing

Kompas.com - 20/05/2022, 07:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengusulkan, calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 untuk menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

Menurutnya, selama ini peserta pemilu tidak pernah mendeklarasikan kepemilikan paspor negara lain apabila tidak ditanya.

"Kami mengusulkan, pada 2024 dalam pilpres, pileg dan pilkada, KPU agar membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta perlu menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain," ujar Zudan dilansir dari siaran pers Kemendagri, Kamis (19/5/2022).

"Selama ini dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut stelsel pasif. Kalau tidak ditanya, para capres, caleg atau cakada tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak," lanjutnya.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Ajak ASN Bantu Penyandang Disabilitas Akses Layanan Adminduk

Zudan menuturkan, nantinya KPU bisa mempersiapkan suatu formulir khusus sehingga para calon kepala daerha, calon legislatif dan calon presiden dapat mendeklarasikan perihal paspor tersebut

"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan (paslon) itu mau men-declare hal tersebut," tegasnya.

Zudan lantas menjelaskan latar belakang usulan tersebut.

Menurutnya, saat ini WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan.

Karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.

"Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum," ungkapnya.

Baca juga: Senin Pekan Depan, Komisi II DPR Putuskan Tahapan Pemilu 2024

Sementara itu, dalam administrasi pemerintahan apa yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis.

Zudan mencontohkan saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk)," katanya.

"Karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor," jelas Zudan.

Padahal, dalam pasal 23 UU Kewarganegaraan dikatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com