Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu dari Masa ke Masa

Kompas.com - 19/05/2022, 15:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia tercatat sudah 12 kali menggelar pemilihan umum (pemilu).

Menggelar pemilihan umum adalah mekanisme yang dilakukan untuk melakukan pergantian atau suksesi pemerintahan di legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah) serta eksekutif (presiden dan wakil presiden).

Mekanisme pemilu dilakukan oleh negara yang menganut demokrasi. Hal itu menjadi perwujudan partisipasi masyarakat melalui pemungutan suara untuk menentukan siapa yang akan duduk di pemerintahan.

Berikut ini akan dipaparkan jumlah partai politik peserta pemilu di Indonesia dari masa ke masa.

1. Pemilu 1955

Sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia baru bisa menggelar pemilu yang pertama pada 1955. Hal itu disebabkan oleh belum adanya undang-undang dasar, serta gejolak dalam keamanan karena masih menghadapi Belanda yang melakukan dua kali aksi agresi militer.

Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dengan beragam ideologi dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan.

Partai politik yang mengikuti Pemilu 1955 antara lain Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Partai Sosialis Indonesia (PSI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Partai Rakyat Nasional (PRN), Partai Buruh, Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS), Partai Rakyat Indonesia (PRI), Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki), Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro, Grinda, Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), Persatuan Daya (PD), PIR Hazairin, Partai Politik Tarikat Islam (PPTI), Angkatan Kemenangan Umat Islam (AKUI), Persatuan Rakyat Desa (PRD), Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM), Angkatan Comunis Muda (Acoma), dan lainnya.

Baca juga: Sejarah Penghitungan Pemilu di Indonesia

2. Pemilu 1971

Pemilihan umum 1971 dilakukan setelah Presiden Soekarno dan rezim pemerintahan Orde Lama berakhir karena mandatnya dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 11 Oktober 1967.

Pemerintahan Soekarni lantas digantikan oleh Presiden Soeharto. Sejak saat itu masa pemerintahan rezim Orde Baru dimulai.

Pemilu itu berlangsung pada Pemilu 5 Juli 1971 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga: Ingatkan KPU-Bawaslu Harus Bersih, Firli: Jangan Sampai Terlibat Korupsi Pemilu 2024

Ada 10 partai politik dan 1 organisasi masyarakat yang menjadi peserta Pemilu 1971. Mereka adalah NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar.

Dalam pemilu 1971 Golkar dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas diikuti NU, PNI, dan Parmusi. Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret tahun 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pemilu 1977

Pemilu ketiga berlangsung pada 2 Mei 1977. Pemungutan suara dilaksanakan serentak.

Pada pemilu 1971 diikuti dua partai yang merupakan hasil fusi atau peleburan partai politik dan satu ormas, yaitu:

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
  2. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.
  3. Golongan Karya (Golkar)

Dalam pemilu ini Golkar menjadi pemenang dengan jumlah suara mayoritas disusul PPP dan PDI. Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR yang melantik kembali Soeharto yang didampingi H. Adam Malik Batubara menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com