JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) untuk hadir di Gedung Juang Merah Putih KPK Rabu (18/5/2022).
Ke-20 yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan tujuan digelarnya acara tersebut.
Ipi menuturkan, menurut data, hingga Januari 2022, ada 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan gubernur, serta sebanyak 148 wali kota atau bupati beserta wakilnya yang ditangani KPK.
Baca juga: KPK Tangkap Pejabat Pemkot Ambon yang Diduga Musnahkan Barang Bukti
"Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara," ucap Ipi.
Ipi menegaskan seharusnya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen.
Hanya, praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah, bahkan menurun.
Selain itu, Ipi menjelaskan, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan wakil rakyat, mulai dari presiden, kepala daerah, hingga anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.
"Untuk itu, KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi," katanya.
Dalam hal ini, KPK menggelar sebuah program bertajuk 'Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) Tahun 2022'. Para pengurus parpol diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing.
Selanjutnya, program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya. Pertama, berkaitan dengan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah.
"Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi yaitu https://aclc.kpk.go.id/," tutur Ipi.
Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto
Sementara itu, untuk kegiatan ketiga, KPK mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan ini akan dilakukan oleh masing-masing parpol secara mandiri.
Ipi menyebut KPK berharap program ini bisa mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol.
"KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.