JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 18 Mei 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa pada saat kedatangan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.
Baca juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksinasi Lengkap
Namun, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
"Apabila suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," demikian bunyi SE Satgas 19/2022 diterima Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Kemudian, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
Selanjutnya, PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Selain itu, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Sementara itu, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Mulai Besok, Pelaku Perjalanan dari Luar Maupun Dalam Negeri Tak Perlu Tes Covid-19
Adapun bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Namun, bagi WNI PPLN di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Sementara itu, bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
16 bandara dibuka untuk internasional
Adapun PPLN memasuki wilayah Indonesi melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri di 16 bandar udara sebagai berikut:
1. Soekarno-Hatta, Banten;
Baca juga: Lepas Masker di Tempat Terbuka, Penghapusan Syarat PCR, dan Langkah Menuju Endemi Covid-19