Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Muqoddas Siap Jamin Pembebasan 40 Petani yang Ditangkap Polisi di Bengkulu

Kompas.com - 17/05/2022, 16:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas menyatakan, akan menjadi penjamin pembebasan 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu, yang ditangkap polisi pada Kamis (12/5/2022) lalu.

Saat ini, para petani tersebut ditahan Polres Mukomuko dan dijadikan tersangka kasus pencurian lantaran memanen hasil bumi di lahan yang bersengketa dengan perusahaan.

"Betul (akan menjadi penjamin)," kata Busyro kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

"Semoga ada perhatian yang humanis dari Kapolri dan jajarannya, khususnya terhadap rakyat level bawah yang sangat memerlukan pengayoman," lanjutnya.

Kepala Litigasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Muhammad Gufron, beranggapan bahwa kasus ini merupakan konflik agraria, bukan pidana atau pencurian.

Baca juga: Mereka 40 Petani yang Berjuang Membangun Sistem Penghidupan untuk Keluarganya

Namun, ia menilai, pemerintah justru menggunakan pendekatan keamanan untuk mengatasi persoalan, alih-alih melakukan mediasi guna menyelesaikan konflik.

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah akan melakukan beragam upaya advokasi karena ini telah menjadi kewajiban organisasi tersebut untuk membela kaum teraniaya.

"Surat penjaminan sedang kami buat dan insya Allah besok sudah bisa kami layangkan dan titipkan ke teman-teman di Bengkulu sana," kata Gufron dalam jumpa pers bersama sejumlah lembaga sipil, Selasa.

Duduk perkara konflik

Konflik ini berawal dari kepemilikan lahan yang semula ditanami para petani dengan berbagai hasil bumi seperti jengkol, padi, kopi, dan lainnya, yang diambil oleh sebuah perusahaan bernama PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1.889 hektar pada 1995 lalu.

Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditas kakao seluas 350 hektar.

Setelahnya, terjadi penelantaran lahan berstatus hak guna usaha (HGU) itu sejak 1997 atau selama 25 tahun hingga sekarang.

Warga yang mengaku mendapatkan ganti rugi berinisiatif untuk kembali menanami lahan telantar yang masih produktif itu.

Baca juga: 40 Petani Sawit Ditangkap, Gubernur Bengkulu Koordinasi Kapolda Tentukan Tindakan Bijak

Pada tahun 2005, lahan PT BBS yang telah dikelola oleh masyarakat tersebut diambil alih oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT DDP dan PT BBS.

Bermodalkan klaim tersebut, PT DDP melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU telantar PT BBS dengan melakukan penanaman komoditas sawit, memaksa ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com