JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas menyatakan, akan menjadi penjamin pembebasan 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu, yang ditangkap polisi pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Saat ini, para petani tersebut ditahan Polres Mukomuko dan dijadikan tersangka kasus pencurian lantaran memanen hasil bumi di lahan yang bersengketa dengan perusahaan.
"Betul (akan menjadi penjamin)," kata Busyro kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
"Semoga ada perhatian yang humanis dari Kapolri dan jajarannya, khususnya terhadap rakyat level bawah yang sangat memerlukan pengayoman," lanjutnya.
Kepala Litigasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Muhammad Gufron, beranggapan bahwa kasus ini merupakan konflik agraria, bukan pidana atau pencurian.
Baca juga: Mereka 40 Petani yang Berjuang Membangun Sistem Penghidupan untuk Keluarganya
Namun, ia menilai, pemerintah justru menggunakan pendekatan keamanan untuk mengatasi persoalan, alih-alih melakukan mediasi guna menyelesaikan konflik.
Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah akan melakukan beragam upaya advokasi karena ini telah menjadi kewajiban organisasi tersebut untuk membela kaum teraniaya.
"Surat penjaminan sedang kami buat dan insya Allah besok sudah bisa kami layangkan dan titipkan ke teman-teman di Bengkulu sana," kata Gufron dalam jumpa pers bersama sejumlah lembaga sipil, Selasa.
Duduk perkara konflik
Konflik ini berawal dari kepemilikan lahan yang semula ditanami para petani dengan berbagai hasil bumi seperti jengkol, padi, kopi, dan lainnya, yang diambil oleh sebuah perusahaan bernama PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1.889 hektar pada 1995 lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.