Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materiil UU Otsus, Ahli Presiden Pertanyakan Kedudukan Hukum Majelis Rakyat Papua

Kompas.com - 17/05/2022, 14:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/5/2022) siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua MK Anwar Usman itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Presiden dan DPR RI.

Dalam sidang tersebut, salah satu ahli dari Presiden, Fahri Bachmid, mempertanyakan kedudukan hukum Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memohon uji materiil ini.

"Kami berpendapat bahwa tidak ada definisi hukum yang jelas yang berkaitan dengan eksistensi kelembagaan MRP itu sendiri, apakah sebagai sebuah lembaga negara, badan hukum publik, privat, atau perorangan," kata Fahri dalam persidangan, Selasa.

Baca juga: Jokowi Disebut Minta Pelaksanaan Revisi UU Otsus Papua Dievaluasi

Ia menyebut bahwa memang memungkinkan dilakukan penafsiran secara lebih luas untuk memasukkan MRP dalam kategori lembaga negara.

MRP merupakan lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di Provinsi Papua yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001, UU Perdana tentang Otsus Papua sebelum direvisi untuk kali kedua pada 2021.

"Tapi lagi-lagi kalau kita bicara tentang sebuah lembaga negara, MRP tidak mempunyai atribusi kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi," ujar Fahri.

"Sehingga memang sangat sulit untuk kita menempatkan MRP sebagai genus dari lembaga negara secara keseluruhan. Dengan demikian kami berpendapat MRP sangat sulit didefinisikan sebagai pihak yang mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan konstitusionalitas sebuah undang-undang," kata dia.

Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, beranggapan sebaliknya. Ia mempertanyakan argumen Fahri soal kedudukan hukum MRP dalam uji materiil perkara ini.

Baca juga: Wakil Ketua MRP: Revisi UU Otsus Papua Melukai Hati Rakyat Papua

Menurut dia, badan publik atau privat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK, terlepas dari apakah eksistensi badan tersebut diatur oleh UUD 1945 atau tidak.

"Terkait dengan ini sebenarnya jelas bahwa MRP merupakan perangkat lain yang tersebutkan dalam undang-undang. Apakah ini tidak menjadi legal standing?" kata dia di hadapan sidang.

Uji materiil revisi kedua UU Otsus ini telah didaftarkan sejak 2021 dengan nomor register perkara 47/PUU-XIX/2021.

Para pemohon merupakan pejabat MRP, yakni Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II MRP Debora Mote.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com