Sidang yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua MK Anwar Usman itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Presiden dan DPR RI.
Dalam sidang tersebut, salah satu ahli dari Presiden, Fahri Bachmid, mempertanyakan kedudukan hukum Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memohon uji materiil ini.
"Kami berpendapat bahwa tidak ada definisi hukum yang jelas yang berkaitan dengan eksistensi kelembagaan MRP itu sendiri, apakah sebagai sebuah lembaga negara, badan hukum publik, privat, atau perorangan," kata Fahri dalam persidangan, Selasa.
Ia menyebut bahwa memang memungkinkan dilakukan penafsiran secara lebih luas untuk memasukkan MRP dalam kategori lembaga negara.
MRP merupakan lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di Provinsi Papua yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001, UU Perdana tentang Otsus Papua sebelum direvisi untuk kali kedua pada 2021.
"Tapi lagi-lagi kalau kita bicara tentang sebuah lembaga negara, MRP tidak mempunyai atribusi kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi," ujar Fahri.
"Sehingga memang sangat sulit untuk kita menempatkan MRP sebagai genus dari lembaga negara secara keseluruhan. Dengan demikian kami berpendapat MRP sangat sulit didefinisikan sebagai pihak yang mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan konstitusionalitas sebuah undang-undang," kata dia.
Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, beranggapan sebaliknya. Ia mempertanyakan argumen Fahri soal kedudukan hukum MRP dalam uji materiil perkara ini.
Menurut dia, badan publik atau privat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK, terlepas dari apakah eksistensi badan tersebut diatur oleh UUD 1945 atau tidak.
"Terkait dengan ini sebenarnya jelas bahwa MRP merupakan perangkat lain yang tersebutkan dalam undang-undang. Apakah ini tidak menjadi legal standing?" kata dia di hadapan sidang.
Uji materiil revisi kedua UU Otsus ini telah didaftarkan sejak 2021 dengan nomor register perkara 47/PUU-XIX/2021.
Para pemohon merupakan pejabat MRP, yakni Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II MRP Debora Mote.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/14322811/uji-materiil-uu-otsus-ahli-presiden-pertanyakan-kedudukan-hukum-majelis