JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP), Yoel Luiz Mulait mengatakan, revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua Nomor 2 Tahun 2021 melukai hati rakyat Papua.
Menurut Yoel, rakyat Papua sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
"Kami melihat pemerintah menggampangkan persoalan Papua. Tidak melihat persoalan yang mengakar, misal ada kajian LIPI, mestinya bisa jadi rujukan bagi pemerintah dalam menyelesaikan masalah dengan baik. Kami merasa proses yang berjalan sangat melukai hati dan perasaan orang Papua," kata Yoel dalam konferensi pers secara daring, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Pansus RUU Otsus Papua Klaim Ada Sejumlah Terobosan Tata Kelola Anggaran di Dalam RUU Baru
Padahal, Pasal 77 UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 menyatakan, perubahan atas undang-undang dapat diajukan rakyat Papua melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau pemerintah.
Karena itu, MRP pun mengajukan gugatan terhadap UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tercatat sebagai perkara nomor 47/PUU-XIX/2021.
Yoel menegaskan, gugatan ke MK merupakan upaya konstitusional yang ditempuh MRP demi meraih keadilan.
"Kami ingin secara bermartabat menguji konstitusi. Kami tahu sembilan hakim MK adalah negarawan, bagaimana (menjaga) keutuhan NKRI. Kami berharap melalui majelis hakim MK bisa memberikan putusan yang berkeadilan bagi rakyat Papua," ucapnya.
Yoel berpendapat, revisi UU Otsus Papua dilakukan secara terburu-buru tanpa melihat akar masalah yang sebenarnya terjadi di Papua.
Ia mengatakan, Otsus Papua tidak memberikan banyak perubahan bagi masyarakat lokal. Menurut Yoel, selama ini tidak ada kekhususan yang dirasakan di Papua.
"Kami berharap melalui pelaksanaan otsus ada suatu perubahan baik bagi rakyat Papua, tapi kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaannya tidak ada hal yang baru. Tidak ada kekhususan di tanah Papua," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.