Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?

Kompas.com - 17/07/2021, 15:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik lokal Papua Frans Maniagasi menilai, Papua baru benar-benar bisa dibangun sejak keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Menurut dia, UU Otsus Papua juga telah menghadirkan kemajuan di Papua. Namun, kemajuan itu dinilainya masih menjadi pertanyaan besar apakah betul-betul signifikan memajukan orang Papua atau tidak.

"Jujur, ini menurut pendapat saya, dari tahun 2001. Kemajuan itu ada. Hanya saja, kemajuan itu, apakah siginifikan, kemudian menjadi daya dukung atau daya dorong untuk kemajuan orang Papua. Di sinilah big questions, pertanyaan besar itu terjadi," kata Frans dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

Pertanyaan-pertanyaan terkait kemajuan di Papua diakuinya masih bergulir di masyarakat, terutama orang asli Papua. Sebab, menurutnya hingga kini justru masih ada banyak persoalan di Papua, mulai dari suara-suara referendum dan kekerasan di Bumi Cendrawasih itu.

"Karena sampai hari ini, mengapa masih ada letupan orang bicara referendum, mengapa orang harus bicara tentang merdeka. Nah, ini kan jadi soal itu," ujarnya.

Baca juga: Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

Frans berpendapat, atas hal tersebut, seharusnya persoalan di Papua merupakan persoalan kebangsaan. Maka, menurutnya, Otonomi Khusus juga seharusnya menjadi salah satu perekat kebangsaan bagaimana membangun Papua di dalam Indonesia.

"Membangun Papua dalam Indonesia. Indonesia dalam Papua. Itu yang kita lalai selama 20 tahun," terangnya.

Terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Otsus Papua yang baru disahkan DPR, Frans mengapresiasi Pemerintah dan DPR selaku pembuat UU baru.

Frans mengatakan, dengan adanya RUU Otsus Papua yang disahkan, maka Indonesia telah mencapai satu kategori yaitu revisi yuridis. Hal itu yang diapresiasinya untuk DPR dan Pemerintah.

Kendati demikian, dia mengingatkan ada satu kategori yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan DPR yaitu mengenai revisi implementasi RUU Otsus Papua.

"Kalau pada tingkat implementasi maka ada dua hal. Walaupun ada Badan Khusus, tetapi harus ada bagaimana menata tata kelola pemerintahan di Papua berdasarkan Otsus," jelasnya.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Kedua, ia juga menekankan bahwa RUU Otsus Papua harus mengutamakan bagaimana tata kelola manajemen Dana Otsus dan dana pembangunan lainnya benar-benar menyasar masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com